telusur.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah melakukan pendataan pemindahan kependudukan bagi warga yang tidak tinggal di Jakarta sebanyak 213.831 warga.
Jumlah ini diprediksi masih akan terus bertambah mengingat banyak warga yang ber-KTP Jakarta tapi secara faktual sudah tidak tinggal di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, bahwa siapapun warga di luar Jakarta boleh datang ke kota megapolitan ini.
"Namun, yang tidak boleh adalah pemanfaatan KTP yang tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Heru di Jakarta, Selasa (28/5/24).
Selanjutnya, Heru menyampaikan, Penataaan dan penertiban nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh Disdukcapil DKI merupakan bentuk penjagaan keakuratan data penduduk Jakarta.
"Sehingga stakeholder pengguna KTP dalam layanannya dapat tervalidasi dengan baik,” ujarnya. [Fhr]