telusur.co.id - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI) mendampingi keluarga seorang remaja berusia 16 tahun berinisial GL melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Depok.
GL dilaporkan belum kembali ke rumah sejak 7 Agustus 2026 setelah pergi bersama seorang laki-laki yang belum dikenal keluarga.
Sekretaris Jenderal LBH RI Farlin Marta mengatakan, GL terakhir berada di rumah pada 7 Agustus 2026.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, GL berpamitan untuk pergi bersama seorang laki-laki. Namun, hingga keesokan harinya GL tidak kunjung kembali," ujar dia kepada wartawan di Polres Depok, Jumat (28/8/2026) kemarin.
Keluarga, lanjutnya, kemudian mencoba menghubungi GL maupun laki-laki yang disebut pergi bersamanya. Dari komunikasi tersebut, keluarga memperoleh informasi bahwa GL disebut diantar ke rumah seorang temannya di sekitar DTC.
Petunjuk lain diperoleh keluarga melalui aktivitas transaksi GoPay yang terhubung dengan akun yang digunakan bersama. Transaksi pada 15 dan 28 Agustus tercatat di wilayah Bandung.
"Bandung sangat luas sehingga tidak mungkin keluarga mencari keberadaan GL. Karena itu, kami meminta bantuan aparat, khususnya Polres Depok untuk membantu melakukan pencarian," ungkap Farlin.
Menurut Farlin, komunikasi antara GL dan keluarga masih sempat berlangsung melalui telepon. Namun, komunikasi tersebut berlangsung singkat dan GL tidak memberikan informasi mengenai keberadaannya.
Pada 28 Agustus 2026, GL disebut sempat menelpon ibunya untuk minta dikirimkan KK dan KTP. Permintaan tersebut membuat keluarga semkian khawatir karena GL masih di bawah umur.
Farlin selaku Sekjend LBH RI menuturkan, terdapat sejumlah hal yang masih perlu didalami dari hilangnya GL ini, termasuk kemungkinan adanya dugaan tindak pidana penculikan dan/atau eksploitasi atau bahkan perdagangan anak dibawah umur.
Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada hasil penyelidikan.
"Itu masih merupakan kecurigaan kami. Apakah kecurigaan tersebut benar atau tidak, mari kita lihat hasil dari penyelidikan lebih lanjut dari Polres Depok. Yang paling penting sekarang adalah menemukan GL terlebih dahulu," papar dia.
Laporan kehilangan tersebut telah diterima Polres Metro Depok pada 28 Agustus 2026 pukul 20.53 WIB. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, perkara tersebut tercatat dengan terlapor dalam penyelidikan.
Lebih lanjut, Farlin menyatakan LBH RI sebagai organisasi sayap Partai Rakyat Indonesia (PRI) akan terus mendampingi keluarga dan mengawal proses pencarian bersama aparat kepolisian.
Keluarga berharap GL segera ditemukan dalam kondisi selamat dan dapat kembali ke rumah.
Editor: Farouq Iskandar



