Disetujui Mahkamah Partai Golkar, Kursi Eka Supria Digoyang - Telusur

Disetujui Mahkamah Partai Golkar, Kursi Eka Supria Digoyang

15 pengurus kecamatan Partai Golkar Kab Bekasi

telusur.co.id - Gerakan mosi tidak percaya yang dilakukan 15 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar terhadap Ketua DPD II Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja membuahkan hasil dengan terbitnya surat keputusan 
Mahkamah Partai Golkar
No surat B.63/MP-GOLKAR/IX/2020 
perihal merencanakan mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda X DPD partai Golkar Bekasi tahun 2020. Yang di tujukan kepada ketua DPD Partai Golkar provinsi Jawa barat.
 
“Kami PK Golkar Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih pada DPP Partai Golkar yang sudah merespon surat kami,” kata perwakilan PK Golkar, Jojo.

Terbitnya surat dari Mahkamah Partai, kata perwakilan PK merupakan keputusan final dari DPP Partai Golkar terhadap polemik di Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

“Surat Mahkamah Partai dari DPP itu sudah final dan mengintruksikan Pengurus Jawa Barat agar segera menjadwalkan Musda di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Jojo meminta pada semua kader Golkar Kabupaten Bekasi untuk kembali bersatu dan segera membuat Musda dalam waktu dekat. 

“Siapa pun yang maju dalam Musda nanti silahkan saja dan kami berharap kader Golkar di Kabupaten Bekasi makin solid dan berjaya,” katanya. [ham]


Tinggalkan Komentar