telusur.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penempelan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker pada transportasi umum.
"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan, apalagi di bus tempel stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/23).
Syafrin mengatakan, bagi pelaku yang menempel stiker parpol di transportasi umum terkhusus di moda transportasi TransJakarta, nantinya akan langsung diberikan sanksi berupa diturunkan di halte berikutnya. Selain itu, pihaknya juga akan memperingati pelaku agar tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Untuk di halte berikutnya dipersilahkan untuk turun. Kami mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi memasang," ujarnya.
Syafrin pun berharap, agar masyarakat tetap menjaga transportasi umum agar menjadi area yang netral.
"Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yg memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan," imbuhnya.
Sebelumnya, viral di media sosial stiker salah satu Partai Politik (Parpol) ditempel di bangku penumpang TransJakarta.
Merespons hal tersebut, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri menyebut, stiker parpol yang ditempel itu baru terdeteksi pada satu bus.
"Baru (terdeteksi pada) satu bus," ujar Apriastini kepada awak media, dikutip Jumat (8/12/23).
Apriastini tak menyebut bus mana yang ditempel stiker tersebut. Menurut dia, pihaknya saat ini telah menindaklanjuti kasus itu.
"Sudah (ditindaklanjuti). Sudah ada regulasi dari pemerintah, (mengenai) undang-undang dan aturan Bawaslu, itu kami berlakukan," ujar Apriastini.
"TransJakarta sudah membuat regulasi juga bagi pelanggan," imbuhnya. [Fhr]