Ditagih Pajak Oleh Menkominfo, Facebook: Kami Bayar Pajak! - Telusur

Ditagih Pajak Oleh Menkominfo, Facebook: Kami Bayar Pajak!


Telusur.co.id

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara melalui Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty menagih pajak ke Facebook.

Hal itu terjadi saat Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan pihak Facebook Indonesia dan Asia Tenggara, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/18).

Evita mengaku, sebelum berlangsungnya rapat dengan Facebook dirinya mendapat telepon dari Menkominfo Rudiantara dan menanyakan bagaimana dengan pembayaran pajak Facebook.

“Sebelum rapat tadi Pak Menkominfo telepon menanyai bagaimana pajak Facebook,” kata Evita.

Dia pun mengingatkan kepada pihak Facebook yang hadir, yakni Kepala Kebijakan Publik untuk Indonesia Ruben Hatari dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner agar Facebook mematuhi segala aturan yang ada di Indonesia.

Diakhir rapat, mengenai kepatuhan pajak Facebook kepada Indonesia, hal itu kembali ditanyakan oleh anggota dewan yang lain.

Menanggapi hal itu, Kepala Kebijakan Publik untuk Indonesia Ruben Hatari menegaskan Facebook telah membayar pajak kepada Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami membayar pajak selayaknya perusahaan yang ada di Indonesia sesuai dengan UU yang ada di Indonesia. Kami membayar pajak di Indonesia,” tegas Robert.

Seperti diketahui, Google akhirnya membayar pajak ke pemerintah Indonesia jelang akhir tahu 2017, atau tepatnya Kamis (30/11). Jenis pajak yang dibayarkan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kendati DJP tak membuka angka pasti pajak yang dibayarkan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv pernah menyebut kewajiban pajak Google mencapai Rp 450 miliar per tahun dengan asumsi margin keuntungan sebesar Rp 1,6 triliun-Rp 1,7 triliun per tahun. Margin itu diraup dari total pendapatan yang sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Haniv juga menyebut Facebook menjadi OTT nomor dua yang diincar oleh pihak pajak di Indonesia. Pemeriksaan sudah berlangsung sejak tahun lalu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan mengedepankan cara halus guna mendorong penyedia layanan digital (Over The Top/OTT), seperti Facebook dan Twitter membayar pajak di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya akan konsisten melakukan hal tersebut agar OTT yang beroperasi di Indonesia tidak lari dari tanggung jawabnya.

Tak hanya Facebook dan Twitter, ia berharap OTT lainnya juga bisa mengikuti jejak Google yang membayar pajak tanpa harus dilakukan pemeriksaan rutin. [ipk]

 


Tinggalkan Komentar