telusur.co.id - Usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih tidak menjawab pertanyaan awak media terkait temuan amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Raja Juli yang telah ditunggu awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), tampak mengabaikan pertanyaan wartawan. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu justru memberikan penjelasan mengenai pembahasan dalam rapat saat menjawab pertanyaan seorang wartawan.
Di tengah penjelasannya, wartawan kembali menanyakan soal dugaan pemberian uang serta proses pengembalian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Raja Juli kembali tidak memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
"Saya lagi sibuk ngurus Karhutla," ucap Raja Juli saat ditanya wartawan.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada pihak Kementerian Kehutanan, termasuk proses pengembalian uang dari Menhut Raja Juli Antoni kepada pemerintah daerah setempat.
"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Budi menjelaskan, pendalaman dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa empat orang saksi pada Jumat (14/8/2026).
Keempat saksi tersebut yakni Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuantan Singingi Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan berinisial RAN, serta seorang pihak swasta berinisial NOV.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura.
Uang tersebut disebut merupakan bagian dari total 46.500 dolar Singapura yang diberikan Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pendalaman yang dilakukan KPK bertujuan mengungkap dugaan aliran uang kepada pihak Kementerian Kehutanan, sekaligus menelusuri proses pengembalian uang tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.



