Ditjen Pas Tanggapi soal Residivis Narkoba Disebut "Berguru" Bisnis Ekstasi di LP - Telusur

Ditjen Pas Tanggapi soal Residivis Narkoba Disebut "Berguru" Bisnis Ekstasi di LP

Penampakan bahan pabrik narkoba jaringan internasional di Banten. Foto: Kompas.com

telusur.co.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham terbuka untuk menerima berbagai masukan. Karena, Ditjen Pas tidak bisa kerja sendiri, perlu melibatkan pihak lain dalam membina tahanan.

Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menyebut salah satu tersangka pabrik ekstasi di Tangerang, berguru cara membuat ekstasi di lembaga pemasyarakatan (LP).

"Tentunya kita membuka ruang komunikasi dengan semua pihak adanya masukan ataupun koreksi ataupun perbaikan-perbaikan yang harus segera kita tindak lanjuti. Kami menyadari sekali kita tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari semua pihak yang terkait,” kata Rika, dikutip Minggu (4/5/23).

Rika menerangkan, pihaknya selalu memberikan pembinaan secara konsisten. Namun, apakah yang dibina mau berubah atau tidak, sambung dia, kembali lagi kepada niatan yang bersangkutan.

"Yang pasti kami pada saat warga binaan di lapas kita beri pembinaan. Pembinaan itu ada pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, itu lah pelajaran yang kami berikan kepada seluruh warga binaan untuk mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat,” tutup dia.

Sebelumnya, Komjen Agus mengatakan satu tersangka kasus pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang adalah seorang residivis. Satu tersangka tersebut berperan besar dalam produksi pabrik ekstasi di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta, Kabupaten Tangerang, Banten.

Agus mengatakan, residivis kasus narkoba itu berinisial TH (39) berperan dalam menentukan jalur impor alat dan bahan untuk pencetakan ekstasi. Tersangka mendapatkan ilmu itu saat masih mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam kasus narkotika.

“Dilihat dari pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga. Jadi kemungkinan mereka juga kalau sekolah di sana kadang-kadang lebih pintar. Bergurunya di sana, jadi mereka mungkin yang dicarikan yang direkrut adalah orang-orang yang memiliki background itu,” ujar Agus seperti dikutip Sabtu (3/6/23).

Agus melanjutkan, bahan baku pembuat ekstasi berasal dari luar negeri. Namun dia belum merinci asal bahan baku tersebut, sebab masih dalam penyelidikan.

“Bahan baku untuk pembuatan narkotika ini berasal dari luar negeri. Tapi mohon izin belum bisa kami ungkapan darimana karena masih dalam proses lebih lanjut, pendalaman lebih lanjut. Tapi intinya adalah importasi yang berasal dari luar negeri,” lanjutnya.

Diketahui, Bareskrim Polri mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.

Dari hasil pengungkapan ini, Polri turut menyita barang bukti 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

“Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, ketika jumpa pers, di Tangerang, Jumat (2/6/23).[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar