telusur.co.id - Ketua Panja Panitia kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Marwan Dasopang, menyayangkan banyaknya pandangan para tokoh menuduh Komisi VIII DPR melakukan sistem ponzi. Dan, disesalkan lagi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, tidak merespons tuduhan itu.
"Ada pandangan tokoh yang menyebutkan Komisi VIII DPR RI telah melakukan pelanggaran syariat. Komisi VIII telah mempraktikkan sistem ponzi. Tentu kami sangat menyayangkan komentar ini dan menyakitkan Komisi VIII," kata Marwan RDP Komisi VIII DPR dengan Kemenag, Dirut PT Garuda Indonesia, Kepala Pusat Kesehatan Haji, dan BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/2/23).
Sebagai informasi, dalam dunia investasi, skema ponzi dikenal sebagai modus investasi bodong yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
Padahal, tegas Marwan, Komisi VIII DPR dalam menetapkan mengeni BPIH tidak pernah memutuskan nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah memakai uang pokok atau daftar jemaah.
Dan, seluruh proses mengenai Panja BPIH, serta pemakaian nilai manfaat selalu dibimbing oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tetap dalam koridor prinsip-prinsip syariah.
Disisi lain, Panja BPIH juga memahami bahwa paradigma Arab Saudi tentang haji kini telah berbeda. "Selain beribadah mahdhah, hanya ibadah saja, tapi telah disertai dengan unsur-unsur bisnis, maka kami berharap bahwa pemerintah harus masuk di unsur bisnis," pinta Marwan. "Kami berharap BPKH harus mengikuti paradigmanya saudi Arabia tentang sistem haji kita."
Lebih lanjut, Panja BPIH juga menyayangkan sikap dari Kepala BPKH sama sekali jarang merespons situasi saat ini. "Membiarkan Komisi VIII dianiaya oleh berbagai pandangan yang menyebutkan bahwa kami ini telah mempraktikan sitem ponzi, melanggar syariat. Pak Padlul tidak menjelaskan," sesalnya.
Marwan menerangkan, tujuan BPKH lahir adalah untuk menggandakan nilai manfaat. Jika BPKH berkemampuan menggandakan nilai manfaat hingga dua digit, tujuannya ialah untuk kesejahteraan jemaah.
Panja menganggap, proporsi pembebanan biaya haji 70:30 %, di mana 70% biaya akan ditanggung oleh jamaah dan 30% subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH, atau 60:40 % hanya situasional.
"Jika BPKH berkemampuan menggandakan nilai manfaat sampai 2 digit, ya kita sesuaikan saja dengan itu. Bisa saja terbalik 70 % adalah nilai manfaat, 30% beban jemaah," tuturnya.
Terakhir, Panja BPIH meminta BPKH harus berubah, lebih peka terhadap perkembangan ekonomi. "Kalau kita sekarang mendengar para tokoh-tokoh, tidak ada satupun yang mengomentari BPKH. Semuanya mengomentari jamaah harus membayar. Itulah yang menyedihkan para anggota. Itulah yang membuat para anggota Panja ini marah, kenapa jamaah yang dizolimi kenapa jamaah yang kita bebankan. Sementara BPKH yang punya kewajiban untuk menggandakan nilai manfaat ini, sama sekali tidak ada yang disentuh," tukasnya.[Fhr]



