Djarot Anggap Sikap Tiga Komisioner KPK Aneh - Telusur

Djarot Anggap Sikap Tiga Komisioner KPK Aneh

Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat / Net

telusur.co.id - Sikap yang ditunjukan tiga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang yang menolak revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, membuat bekas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat heran.

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, para komisioner KPK tersebut mengapa haru menolak revisi UU KPK, padahal sekelas konstitusi negara, yakni Undang Undang Dasar (UUD) 1945 saja bisa dilakukan amademen.

"Sangat aneh bila UU KPK tidak boleh diamandemen atau direvisi,” kata Djarot dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2019).

Djarot mengaku lucu ketika upaya revisi UU a quo justru dinilai dalam rangka melemahkan institusi KPK terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

“UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok ya tidak boleh," kata dia.

Sebelumnya, pimpinan KPK yang terdiri dari Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Dalam jumpa pers, pimpinan KPK mempertanyakan soal revesi undang-undang KPK yang dinilainya melemahkan KPK.

"Kami bertanya-tanya apa isi revisi uu tersebut, karena kami tidak tahu isinya," kata Agus.

Hal itu lantaran banyak pegawai KPK yang mempertanyakan apa isi dari draf revisi UU KPK tersebut. Agus pun mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, ia sudah menghadap Menteri hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk dapatkan draf yang resmi.

"Nah pak menteri menyatakan, nanti akan diundang. Namun ketika kami baca (media) pagi tadi, tidak perlu lagi konsultasi dengan banyak pihak termasuk dengan KPK. Oleh karena itu kami sangat memprihatinkan. Kami menilai, apakah ini betul mau melemahkan KPK."

Atas hal itu, kata Agus, setelah mempertimbangkan sebaik-baiknya, sebagai pimpinan tertinggi, Agus Cs menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih dipercaya sampai Desember atau kemi menunggu perintah itu dan kemudian, akan tetap beroperasional seperti biasa. Kami menunggu perintah bapak presiden, untuk diajak bicara sebagaimana kegelisahan pegawai," kata Agus. [ipk]


Tinggalkan Komentar