telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (8/12/23).
DKPP berpendapat Teradu I sampai V tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Winsi Kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik.
Dalam putusan perkara ini, Majelis DKPP menyatakan Pihak Terkait atas nama Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.
“Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Sementara dalam perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023, Teradu Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Bawaslu RI dijatuhi sanksi Peringatan Keras.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras (7), dan Pemberhentian Sementara (1).
Sementara itu, tiga Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. [Tp]