DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI dan KPU Serdang Bedagai - Telusur

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI dan KPU Serdang Bedagai

Sekretaris DKPP RI, Bernad Dermawan Sutrisno. (Foto: dkpp.go.id).

telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 125-PKE-DKPP/X/2020 di Ruang Sidang Utama DKPP pada Rabu (18/11/20) pukul 13.30 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ikhwan. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Teradu I sampai VI.

Teradu lainnya adalah Erdian Wirajaya, Misriani, Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan Lubis, dan Bayu Afriyanto yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, masing-masing sebagai Teradu VII sampai XI.

Pengadu mendalilkan Teradu I sampai VI tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena menerbitkan surat nomor 758/PL.02.2 SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102 khususnya Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor: 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah. Surat tersebut diduga menyimpang dari peraturan-peraturan sebelumnya.

Teradu VII sampai XI didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum saat menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Soekirman dan Teuku Muhammad Ryan Novandi tanpa melihat subtansi Pasal 102 khususnya Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor: 3 Tahun 2017 dan peraturan lainnya.

Tidak hanya itu, Teradu VII sampai XI diduga melanggar prinsip mandiri karena berfoto dengan pasangan calon Soekirman dan Teuku Muhammad Ryan Novandi usai pendaftaran, sedangkan dengan pasangan calon lainnya tidak melakukan aktifitas tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Fhr]


Tinggalkan Komentar