Doktor FH Unpad Sebut Diskresi yang Berdasar Kemaslahatan Publik Lahirkan Negara Inovatif - Telusur

Doktor FH Unpad Sebut Diskresi yang Berdasar Kemaslahatan Publik Lahirkan Negara Inovatif

Sidang Promosi Doktor di gedung Komar Kantaatmadja, Program Pascasarjana FH Unpad, Bandung, Senin (5//2/24). (Ist).

telusur.co.id - Negara inovatif dalam bingkai negara hukum menjadi tuntutan di tengah perkembangan masyatakat yang kian dinamis. Instrumen diskresi yang dimiliki penyelenggara pemerintah mestinya menjadi pintu masuk untuk mewujudkan negara inovatif untuk menjawab tantangan dan kompleksitas masaalah saat ini. 

Hal tersebut dikatakan Rahmat Saputra, Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universiats Padjajran dalam Sidang Promosi Doktor di gedung Komar Kantaatmadja,  Program Pascasarjana FH Unpad, Bandung, Senin (5//2/24). 

“Hukum adminsitrasi negara menjadi suprastruktur yang dapat melahirkan negara inovatif dengan menjadikan diskeresi penyelenggara pemerintah sebagai instrumennya dengan  kemaslahatan publik sebagai pijaknnya,” ujar Doktor Rahmat Saputra saat ujian promosi doktor di hadapan promotor, penguji dan audiens yang hadir dalam kegiatan tersebut. 

Namun demikian, peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) ini mengingatkan pejabat publik sebelum melakukan penerapan diskresi  seharusnya memahami kriteria diskresi seperti harus menyesuaikan dengan kewenangan yang ada padanya, memperhatikan situasi atau kondisi tertentu dikaitkan ketentuan yang menjadi dasar bertindak apakah memberikan pilihan (multitafsir) atau tidak. 

“Sehingga apabila tindakan dilakukan dengan itikad baik, demi kepentingan umum dan kepastian hukum, maka diskresi keputusan pejabat publik sudah sesuai koridor hukum,” ujar Rahmat mengingatkan.

Wakil Dekan  Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyebutkan inovasi melalui diskresi yang dilakukan penyelenggara pemerintahan dalam konteks penegakan hukum dibutuhkan tolok ukur antara tanggungjawab jabatan atau tanggungjawab pribadi agar tidak terjadi praktik kriminalisasi.  “Penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sebenarnya merupakan perbuatan dalam ranah hukum administrasi negara,” kata dia.   

Di bagian lain, Rahmat merekomendasikan agar dilakukan perubahan secara konseptual atas Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap konsep diskresi yang lebih mengutamakan pencapaian tujuan sasaran (doelmatigheid) dari pada legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid). 

“Tujuannya  tolak ukur atau dasar pengujian diskresi dan peraturan kebijakan tidak dapat disandarkan pada tolak ukur hukum tertulis (geschrevenrecht). Namun sisi kemanfaatan bagi publik,” tegas Rahmat. 

Rahmat berhasil mempertahankan disertasinya dengan nilai amat memuaskan di hadapan oponen ahli  Dr. Indra Perwira, S.H.,MH, Prof. Dr. Nandang Alamsyah, S.H.,M.Hum, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H.,M.H, dan Representasi Guru Besar Yang Amat Terpelajar, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H.,M.H. Disertasi ini di bawah Promotor Dr. Zainal Muttaqin, S.H.,M.H., Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M, dan Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M.H. BBA. Rahmat secara spesifik meneliti proyek Kereta Cepat Jakarat Bandung dan proyek LRT Jabodetabek. [Tp]


Tinggalkan Komentar