Dokumen LHKPN Firli Bahuri Disita Penyidik - Telusur

Dokumen LHKPN Firli Bahuri Disita Penyidik


telusur.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Peabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dokumen LHKPN Firli yang disita meliputi periode 2019-2020 dan 2021-2022.

"Penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020 2021 hingga 2022," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (16/11/23).

Penyitaan dokumen itu tidak asal. Karena, dilakukan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ade, penyitaan dokumen pribadi milik Firli itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. 

Selanjutnya penyidik akan mendalami dan menganalisa LHKPN tersebut. Termasuk mencocokan dengan sejumlah alat bukti lainnya yang telah disita dari penyidikan kasus ini. 

“Upaya penggeledahan yang kami lakukan beberapa waktu lalu. Termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang edang dilakukan oleh tim penyidik gabungan,” terang Ade.

Firli sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/23). 

Firli diperiksa selama tiga jam di Gedung Bareskrim Polri. Polisi mangajukan 15 pertanyaan kepada Firli Bahuri.

Selanjutnya, kata Ade Safri, hasil pemeriksaan ini akan dikonsolidasikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dari hasil konsolidasi ini bakal menentukan langkah berikutnya mengenai kasus yang telah berjalan lebih dari sebulan tersebut.

Hanya saja, Ade, tidak membeberkan apakah setelah konsolidasi ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. “Updatenya akan disampaikan kemudian hari,” kata Ade.[Fhr]


Tinggalkan Komentar