telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, menanggapi soal usulan penambahan batas usia pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun yang dilontarkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Menurutnya, usulan penambahan usia pensiun itu akan ditampung terlebih dahulu untuk melihat substansinya apakah akan ditambah atau tidak di dalam RUU ASN yang akan dibahas kedepan.
"Yang namanya usulan ya bagus-bagus aja ya, tapi kita lihat subtansinya nanti apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Adapun RUU ASN ini kata Bahtra, sudah masuk ke Badan Keahlian DPR untuk dikaji lebih dalam. "Ya sekarang kan sudah di badan keahlian DPR, nah kita lihat apakah ini menjadi bagian yang diusulkan di RUU ASN ini atau tidak," ucapnya.
Kendati kata Bahtra, usulan penambahan usia pensiun itu berdampak pada mengecilnya peluang fresh graduate untuk menjadi ASN.
"Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," tuturnya.
"Nah kita kan juga pengen agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal. Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," tambahnya.
Untuk itu, Legislator dari Dapil Sulawesi Tenggara ini menilai penambahan usia pensiun ASN di dalam RUU ASN belum menjadi urgensi bagi DPR.
"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya ya, karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," pungkasnya.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara