Aturan main di pondok pesantren memang melarang santri menggunakan gawai, di lingkungan pondok pesantren.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati menanggapi video viral tentang perusakan handphone milik santri oleh gurunya.
Wakil Ketua Umum DPP PPP itu bisa memaklumi jika video yang sedang viral di masyarakat itu kini menjadi polemik. Menurutnya, wajar soal ada yang setuju dan tidak.
“Namun bagi alumni pesantren, tindakan tersebut sangat bisa dipahami,” kata Reni di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarat, Selasa (25/6/19).
“Artinya, jika ada santri yang membawa handphone, bisa dipastikan itu melanggar aturan main. Karena sejak awal aturan tersebut telah disepakati,” kata Reni.
Ia justru mengapresiasi aturan pondok pesantren yang melarang penggunaan handphone di lingkungan pondok pesantren.
Mestinya, kata dia, aturan tersebut dapat diadopsi di seluruh lembaga pendidikan formal di Indonesia. Siswa dilarang membawa hand phone di lingkungan sekolah. Agar kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat berjalan dengan baik.
“Siswa dan mahasiswa tidak sedikit-sedikit buka Google, akibatnya enggan membaca buku,” kata Reni.
Pola pendidikan di pondok pesantren, lanjutnya, terbukti melahirkan sosok yang disiplin, sederhana, tepa selira serta terbangun solidaritas antarsantri. Model ini, kata Reni, banyak diadopsi penyelenggara pendidikan formal dengan mendirikan konsep boarding school.
“Model pengajara ala pesantren nyatanya kini diadopsi oleh lembaga pendidikan formal dengan model boarding school. Pesantren telah membuktikan model pengajaran yang baik dan teruji,” kata Reni.
Lebih lanjut Reni mengatakan DPR dan Pemerintah saat ini tengah membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Keberadaan RUU ini dimaksudkan untuk memperkuat institusi pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
“PPP sejak awal mendorong keberadaan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai upaya memperkuat institusi ini dan pembangunan moral dan budi pekerti anak didik,” kata Reni. [ipk]