telusur.co.id - Komisi II DPR belum mencapai kesepakatan soal mantan narapidana (napi) koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam rancangan revisi PKPU nomor 3 tahun 2017.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," kata Doli, Senin (4/11/19).
Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3/2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju dipilkada ada dalam Pasal 4 huruf h.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, peraturan mengenai napi koruptor dilarang mencalonkan diri dalam UU sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Mahkamah Agung juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi Caleg.
Sementara, KPU tetap ingin memasukkan kembali aturan pelarangan narapidana koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Hal itu karena dua alasan, seperti yang dikatakan Ketua KPU, Arief Budiman. Pertama, KPU khawatir terpidana korupsi tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.
Arief mengatakan boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Toh, pemilih nanti akan memilih yang terbaik.
Namun, faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu.
Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.
"Itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief.
Alasan kedua mengapa KPU 'ngotot' ingin agar terpidana korupsi tidak ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah karena KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi.
Komisi II DPR belum bisa mengambil kesimpulan dan akan melaksanakan rapat dengar pendapat berikutnya pada Senin pekan depan.
Mereka juga akan mengundang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk duduk bersama membahas evaluasi pemilu serentak 2019.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia merasa perlu ada evaluasi dan penyempurnaan menyeluruh peraturan untuk Pilkada, Pileg maupun Pilpres. Namun, kemungkinan penyempurnaan itu dilakukan setelah Pilkada tahun depan.
"Kita lihat perkembangannya nanti seperti apa. Mana (kekurangan) yang bisa ditutupi melalui PKPU, mana yang perlu revisi (Undang-Undang)," ujar Doli.
Ia mengatakan masa sidang tahun ini tinggal tanggal 12 Desember 2019. Kemudian masa sidang tahun depan akan masuk di tanggal 6 Januari 2020. Sementara tahapan pemilu harus sudah dimulai pendaftaran calon bulan Juni 2020.
"Kira-kira mungkin tidak (revisi Undang-Undang) itu terjadi? Makanya, harus kami atur betul situasinya untuk melihat materi revisi (Undang-Undang), memungkinkan tidak untuk kami melakukan revisi," kata Doli.
Ia mengatakan sementara ini belum bisa melihat akan ada revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah ada di depan mata dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Nanti kami mendahului ya, makanya sementara ini kita pakai saja dasar Undang-Undang yang berlaku itu," ujar Doli, dilansir dari Antara. [asp]
Laporan : Tio Pirnando