telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa hingga saat ini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Kepala Polri (Kapolri) yang disampaikan Presiden Jokowi.
"Sampai hari ini, DPR RI belum menerima surat dari Presiden Jokowi mengenai calon Kapolri," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1/21).
Dasco mengatakan, DPR dalam posisi menunggu Surpres. Jika surat tersebut sudah masuk, maka institusinya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Politikus Gerindra ini meyakini, Presiden akan menghitung terkait persyaratan Surpres harus sudah masuk ke DPR sebelum batas waktu Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pensiun pada Februari 2020.
"Tentu saja Surpres tersebut akan datang sebelum masa batas waktu jatuh tempo (masa pensiun Idham Azis). Mari kita tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan, lima calon Kapolri telah diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.
Lima nama tersebut, yaitu Komjen Pol Gatot Edy Pramono, Komjen Pol Boy Rafly Amar, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Komjen Pol Agus Andrianto.[Fhr]



