telusur.co.id - Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah meminta KPPU untuk menyelidiki adanya dugaan permainan di dalam ekspor benih lobster yang terjadi di Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan terjadi persaingan yang tidak sehat.
“KPPU harus turun tangan dalam menyelediki kasus ekspor benih lobster ini,” ujar Ahmad Najib, Selasa (6/10).
Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan 1,5 juta ekor benih bening lobster yang akan diekspor ke Vietnam pada Selasa (15/9/2020). Ekspor benih lobster itu didaftarkan oleh 14 perusahaan eksportir dengan tujuan Kota Ho Chi Minh City.
Terlebih kata dia, ada dugaan praktik monopoli bisnis forwarding BBL ke negara tetangga seperti Vietnam. Dalam kasus ini, petugas Bea Cukai juga mendapatkan data identitas terperiksa adalah DD dan pihak PT Parashable Logistic Indonesia.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta aparat untuk menyelidiki siapa di belakang dugaan permainan di ekspor benih lobster ini supaya tidak terjadi dikemudian hari. “Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster,” desaknya.
Najib pun mendukung jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai yang telah mencegah ekspor benih lobster bermasalah.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Bea Cukai punya kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk melakukan penindakan itu.
“Mereka punya standar untuk bertindak. selanjutnya silahkan beacukai dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing, sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan. Kita dukung Bea Cukai,” ujarnya.
Alamsyah mengaku, Ombudsman memonitor ekspor benih lobster yang masih kontroversial hingga kini. Menurutnya pemantauan dilakukan dari hulu ke hilir. Sedangkan untuk dugaan monopoli dan oligopoli dalam forwarding BBL, Alamsyah enggan berkomentar.
“Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU. Tapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya,” tutur Alam.



