DPR Dorong Pemerintah Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi - Telusur

DPR Dorong Pemerintah Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi


Telusur.co.id -

Ketua DPR Bambang Soesatyo bereaksi atas temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penggunaan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk registrasi jutaan nomor telepon seluler (ponsel) prabayar. Menurutnya, hal itu makin memperkuat alasan tentang perlunya Undang-undang Data Pribadi.

Bamsoet sebutan Bambang Soesatyo menyatakan, temuan Kemendagri jangan dianggap ringan. Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan nomor ponsel prabayar merupakan hal serius yang harus dicegah agar tak berulang.

Salah satu upaya untuk mencegah kasus itu agar tak berulang adalah melalui legislasi. “Meminta pemerintah untuk segera mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, mengingat kasus penyalahgunaan data dan kebocoran data belakangan ini sering terjadi dan semakin memprihatinkan,” ujar Bamsoet, Selasa (10/4/18).

Mantan ketua komisi III itu juga menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak bisa membiarkan persoalan itu. dan meminta kemenkominfo segera bertindak.

“Agar Kemenkominfo segera menyelidiki penyalahgunaan data tersebut dan mencarikan solusi. Lakukan tindak pencegahan guna menghindari berulangnya kasus itu,” harapnya.

Sebelumnya Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, ada satu NIK yang dipakai untuk registrasi 2.221.656 kartu seluler Indosat. Temuan Kemendagri bukan hanya itu, karena ada dua buah NIK yang dipakai hingga 1,6 juta dan 1,8 juta kali registrasi ponsel.

Keganjilan ini terjadi hampir di semua operator. Kemendagri menemukan tiga NIK yang dipakai registrasi hingga ratusan ribu kartu Telkomsel. Penggunaan satu NIK untuk banyak nomor juga terjadi di XL. Hanya di Hutchison 3 dan Smartfren yang menggunakan satu NIK untuk puluhan ribu registrasi.[far]


Tinggalkan Komentar