Wacana impor beras yang dilakukan Pemerintah harus memenuhi persyaratan dan didasarkan pada rujukan data lintas instansi yang akurat.
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (21/5/18).
“Kebijakan impor beras bukan hal yang haram, melainkan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan amanah Undang-Undang Pangan,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin.
Dikatakan, Bambang, pemerintah sebelumnya telah melakukan impor beras. Namun, selalu menimbulkan masalah terutama di kalangan petani, karena tidak didasarkan rujukan data yang akurat.
Selain itu, selama ini muncul spekulasi perihal adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari kebijakan impor beras, karena tidak adanya keseragaman data.
“Perlu adanya transparansi, baik data maupun manfaat impor beras, sehingga masyarakat dapat memahami dan tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Dirinya menjelaskan, aturan dalam UU Pangan memang tidak melarang pemerintah untuk melakukan impor beras, asalkan memenuhi beberapa persyaratan dan untuk kepentingan nasional.
Persyaratan tersebut, antara lain, pada saat produksi beras nasional tidak mencukupi kebutuhan serta adanya kenaikan harga di pasar yang signifikan.
“Namun, Pemerintah tidak bisa terus-menerus mengandalkan impor beras. Perlu dilakukan berbagai pembenahan serius sehingga dapat terwujud swasembada beras,” katanya.[far]