DPR: Menteri Nadiem Jangan Seenaknya Membubarkan BSNP Tanpa Landasan yang Jelas - Telusur

DPR: Menteri Nadiem Jangan Seenaknya Membubarkan BSNP Tanpa Landasan yang Jelas


telusur.co.id - Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), ninilai terburu-buru. Karena, kebijakan tersebut bisa berdampak buruk pada kualitas pendidikan di Indonesia.

"Pembubaran BSNP akan punya dampak terhadap sistem pendidikan nasional karena pengembangan dan evaluasi keterlaksanaan standar pendidikan sulit diukur objektivitasnya. Sebab badan pengganti BSNP tak lagi independen, justru menginduk pada Kemendikbudristek," kata anggota Komisi X DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam keterangannya, Jumat (3/9/21).

Illiza menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan pada Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas  bahwa badan standarisasi harus mandiri dan tidak berada dibawah Kementerian manapun. Dan, pembubaran BSNP menyalahi Sisdiknas.

Alasannya, BSNP dibentuk lewat PP Nomor 19 Tahun 2005. Dalam Pasal 22 ayat 1 PP mengamanatkan pembentukan badan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

Politikus PPP ini menilai, seharusnya Menteri Nadiem berdiskusi terlebih dahulu dengan Komisi X DPR sebagai mitra kerja, asosiasi pendidikan, tokoh pendidikan/masyrakat untuk menghindari kegaduhan publik. Karena pendidikan adalah salah satu inti dari keberlangsungan peradaban sebuah bangsa.

"Kami menilai pembubaran BSNP merupakan sebuah kejanggalan, apakah langkah ini sudah melalui kajian yang mendalam atau belum? Karena hal ini banyak terkait dengan UU terutama UUD 45, ini yang harus dipahami. Tidak bisa serta merubah dan membubarkan," tegasnya.

"Kami minta mas Menteri Nadiem bisa memberikan klarifikasi/mengclearkan hal ini, agar polemik di masyarakat khususnya di dunia pendidikan tidak terjadi," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar