Dalam Kasus Amsal Sitepu, DPR Minta Penegak Hukum Kedepankan Keadilan Substantif - Telusur

Dalam Kasus Amsal Sitepu, DPR Minta Penegak Hukum Kedepankan Keadilan Substantif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. foto dok Andri DPR

telusur.co.id - Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam proyek dokumentasi di sebuah desa di Kabupaten Karo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa majelis hakim perlu menilai fakta persidangan dengan mengedepankan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Untuk itu, Komisi III DPR RI sepakat menjadi penjamin Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan.

“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa menurut Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, penegakan hukum wajib mengedepankan keadilan jika terdapat pertentangan dengan kepastian hukum. Secara substantif, kerja kreatif videografer, mulai dari ide, editing, pemotongan video, hingga pengisian suara, tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penggelembungan atau mark-up harga.

Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI tetap mendukung pemberantasan korupsi, namun menekankan bahwa tujuan utama bukan sekadar memenjarakan orang, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Amsal, kerugian negara tercatat sebesar Rp202 juta, sehingga proses hukum akan lebih efektif jika fokus pada pengembalian dana tersebut.

Ia juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden negatif bagi industri kreatif di Indonesia, menghindari overkriminalisasi, dan tidak hanya menekankan keadilan retributif atau pemenjaraan semata.

“Prioritas penegakan hukum harus menyeimbangkan antara keadilan dan keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif,” tutup Habiburokhman. [ham]


Tinggalkan Komentar