DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Izin Tambang Emas di Pulau Sangihe - Telusur

DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Izin Tambang Emas di Pulau Sangihe


telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif mengevaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. 

Ia pun meminta pihak kepolisian mendalami keterkaitan antara kasus kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontog, dengan surat permintaan pembatalan izin kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS), yang pernah diajukan Helmud kepada Menteri ESDM.

"Walau kita belum tahu secara pasti hasil autopsi pihak Kepolisian perihal penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe tersebut, namun izin pertambangan yang diberikan sebesar 42.000 hektar, yang lebih dari setengah luas pulau Sangihe ini patut mendapat perhatian publik," kata Mulyanto, Senin (14/6/21).

Bagi Mulyanto, keputusan Wakil Bupati Sangihe meminta Menteri ESDM meninjau ulang izin tersebut sangat tepat. Mengingat luasan izin tambang yang diberikan hampir 50 persen dari luas Pulau Sangihe. 

Wakil Ketua FPKS DPR RI itu minta Kementerian ESDM meninjau kembali aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan izin tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.  

"Apa bisa pulau kecil seperti ini diberikan izin pertambangan industrial seluas itu tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat," ungkapnya.

Menurut Mulyanto, seharusnya izin diberikan hanya seluas wilayah yang benar-benar prosfektif untuk ditambang, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan. 

"Tidak setengah luas pulau Sangihe. Ini berlebihan. Bagaimana penduduk pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan," ucapnya.

Untuk diketahui, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan; baik perizinan tambang dari Pemerintah Pusat, maupun dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Daerah.  

Izin dari Kementerian ESDM diberikan pada tanggal 29 Januari 2021 sebesar 42.000 hektar.  Sementara luas pulau Sangihe hanya sebesar 73.700 hektar.  Penolakan Wakil Bupati Sangihe atas izin yang diterbitkan Menteri ESDM berupa penulisan surat resmi diberitakan sudah diterima oleh pihak Kementerian ESDM.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar