telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai, kebocoran 204 juta data daftar pemilih (DPT) Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga dilakukan oleh hacker bernama 'Jimbo', merupakan malapetaka bagi rakyat dan demokrasi.
Sukamta turut meyayangkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang beranggapan 204 juta data DPT Pemilu 2024 milik KPU yang diduga bocor hanyalah data biasa.
"Ini malapetaka untuk rakyat dan demokrasi. Kok malah dibilang data biasa. Kita sudah mengesahkan UU PDP tahun 2022 lalu. Kita anggap sangat urgent UU PDP saat itu, karena kebocoran data terus terjadi. Kita anggap kejadian-kejadian tersebut berbahaya untuk bangsa kita," kata Sukamta, Minggu (3/12/23).
Sukamta menyayangkan, pernyataan Menkominfo itu seolah menyepelekan kebocoran data itu. Peretasan sistem elektronik yang dimiliki lembaga pemerintah dan kebocoran data pribadi itu sangat bahaya.
Karena, bukan hanya terkait motif ekonomi, tapi bisa mengacaukan proses Pemilu 2024.
Sukamta yang dulu juga sebagai anggota Panja RUU PDP menambahkan bahwa dalam UU PDP Pasal 1 data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
"Data KPU yang bocor itu cukup lengkap, mulai dari NIK sampai nomor KK. Jelas ini masuk kategori data pribadi, karena bisa mengidentifikasi seseorang. Lebih spesifik lagi ini masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum. Sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Terlebih bila data yang bocor adalah data yang dikelola oleh lembaga publik, potensi dampaknya bisa mengganggu penyelenggaraan negara," katanya.
Karena itu, Sukamta menekankan dua hal. Pertama, pejabat publik dalam hal ini Menteri Kominfo, jangan membuat pernyataan yang kontraproduktif dan terkesan menyepelekan apa yang selama ini sudah diupayakan, yaitu pelindungan data pribadi dalam bentuk UU.
Kedua, pemerintah segera menyelesaikan peraturan-peraturan turunan dari UU PDP, khususnya Presiden harus segera menerbitkan Perpres tentang pembentukan lembaga otoritas pengawas PDP agar segera bisa melakukan fungsi pengawasan pelindungan data pribadi.
"Jangan sampai UU ini tumpul karena badan penyelenggaranya belum ada," tukasnya.[Fhr]