telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mempertanyakan komitmen Pemerintah dalam program pembangunan PLTN yang kini jalan di tempat. Sebab, hingga saat ini sikap Pemerintah tidak jelas.
Mulyanto menguraikan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kepala Badan Tenaga Nuklir (Batan) dan Kepala Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) Selasa (8/12/20) lalu, terungkap hasil review oleh IAEA (lembaga tenaga atom Internasional) tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pengembangan PLTN di Indonesia masih terkendala karena lemah dalam aspek: komitmen negara, dukungan pendanaan dan finansial, serta keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder).
"Kesiapan infrastruktur teknis secara umum dinilai sudah lumayan baik. Ini adalah syarat awal dan utama dalam seluruh tahap perencanaan pembangunan PLTN," kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (10/12/20).
Mulyanto meminta BATAN lebih aktif mensosialisasikan keunggulan PLTN. Sebagai lembaga promotor nuklir, BATAN diistilahkan seperti mendorong mobil mogok, karena belum berhasil menggerakkan stakeholder yang lain untuk terlibat aktif. Hanya beberapa pemda provinsi tertentu yang tertarik.
Contohnya, Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) dan organisasi pelaksana program nuklir (NEPIO) belum dibentuk. Sementara di dalam KEN (Kebijakan Energi Nasional) energi nuklir masih ditempatkan sebagai opsi terakhir.
Politisi Partaik Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan BATAN untuk lebih aktif menyampaikan kepada publik keunggulan utama PLTN secara lugas dan gamblang.
"Sampaikan data perbandingan keunggulan PLTN dengan jenis pembangkit listrik dari sumber-sumber lainnya. Sehingga publik dan stake holder nuklir benar-benar paham keunggulan dan urgensi pembangunan PLTN tersebut," tegasnya.
Doktor bidang nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology, Jepang itu menilai, perlu kerja ekstra untuk meyakinkan stakeholder energi, agar mau terlibat dalam bidang ini terutama kementerian ESDM, DEN, dan PLN.
Jadi diringkas, pada tahap sekarang ini Pemerintah memang tidak ada political will untuk membangun PLTN, terbukti dengan tidak jelasnya "posisi negara", belum terbentuknya Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) sebagaimana diamanatkan UU No. 10/1997 tentang ketenaganukliran; serta tidak adanya Nuclear Energy Programme Implementing Organization (NEPIO).
"Kalau semua sudah siap masih perlu waktu paling tidak 10 tahun sejak pembangunan hingga PLTN beroperasi," tandas Mulyanto.[Fhr]



