DPR Setuju Wacana Pelarangan Mantan Napi Korupsi Maju Di Pilkada - Telusur

DPR Setuju Wacana Pelarangan Mantan Napi Korupsi Maju Di Pilkada

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: telusur.co.id)

telusur.co.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan dengan wacana pelarangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi kepala daerah.

Doli mengungkapkan, Komisi II telah melaksanakan rapat konsultasi atas permohonan dari KPU dan Bawaslu pada Senin (11/11/19) kemarin.

"Jadi KPU mengajukan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Bawaslu juga mengajukan rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu)," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (12/11/19).

Doli menjelaskan, sesuai dengan UU, baik KPU maupun Bawaslu, sebelum mengesahkan PKPU dan Perbawaslu harus berkonsultasi dulu dengan Komisi II DPR RI.

"Nah Komisi II kemarin terkait dimasukkannya lagi rancangan PKPU mereka itu sebagai satu syarat pencalonan orang yang tidak boleh, eks narapidana narkoba, kekerasan seksual anak, dan korupsi," ujar pokitikus Golkar itu.

Doli berpendapat, prinsipnya adalah semua sepakat bahwa semua punya komitmen untuk terus menerus memerangi korupsi.

"Kita mendorong terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," tegasnya.

Doli menyebut, prinsip kedua adalah setiap peraturan yang dibuat oleh KPU itu tidak boleh bertentangan dengan UU atau putusan hukum apapun di atasnya.

"Itu pesan kami sebetulnya. Nah keputusan ada di KPU, tetapi putusan isi dari PKPU itu sepenuhnya ditentukan oleh KPU. Mereka hanya konsultasi, kami menyampaikan saran seperti itu," terangnya.

Doli mengakui, jika keputusan yang diambil KPU berdasarkan PKPU tersebut sangat rawan untuk digugat.

"Artinya tentu putusan apapun yang mereka ambil ada konsekuensi, baik politis maupun hukum. Termasuk kalau mereka mau paksakan dan ternyata bertentangan kan ada 2 itu. Satu dengan UU 10/2016, satunya lagi dengan putusan MK no 42 sekian itu ya," jelasnya.

Doli menuturkan, kalau nanti ada yang mendaftar ternyata tidak bisa terpenuhi karena 3 hal tersebut, mereka berhak mengajukan keberatan.

"Kita kan negara hukum, hierarki hukumnya juga ada. Setiap peraturan itu harus mengikuti prosedur hukum seperti itu. Secara substansi kita sama," ujarnya.

Lebih lanjut Doli menegaskan, dirinya menolak pembahasan PKPU ini dikaitkan dengan revisi UU Pilkada.

"Kalau kita bicara tentang revisi UU itu kan persoalan yang berikutnya. Kemarin kan isi soal kriteria itu ada di UU, kemudian digugat oleh MK dan digugurkan oleh MK. Jadi sebetulnya dulu di UU itu sudah ada, cuma karena digugurkan mau bagaimana lagi," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar