telusur.co.id - Sejumlah fraksi di DPR RI menyetujui untuk menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Selasa (12/11/2024).

Revisi UU ini didorong untuk mengantisipasi ketidakpastian hukum terkait nomenklatur jabatan, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Anggota DPR, Anggota DPRD, dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui Anggota DPR RI Surya Utama, menilai bahwa perubahan status Jakarta merupakan bagian integral dari komitmen bersama untuk mengembangkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota dunia. IKN dirancang untuk menjadi kota berkelanjutan, penggerak ekonomi masa depan Indonesia, serta simbol identitas nasional yang mencerminkan keberagaman bangsa, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Namun, Fraksi PAN menyoroti bahwa dalam revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), pembentuk UU belum membahas secara rinci tentang nomenklatur perubahan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang terpilih pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, PAN menyambut baik upaya DPR untuk segera merevisi UU tersebut guna mengatasi ketidakpastian hukum terkait nomenklatur jabatan yang dihasilkan dari Pemilu 2024.

Sejalan dengan PAN, Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Anggota DPR RI Ahmad Irawan juga menyatakan bahwa UU PDKJ perlu disempurnakan. Fraksi Golkar mengusulkan penambahan beberapa pasal baru untuk memastikan perubahan kedudukan Provinsi Jakarta disertai dengan perubahan nomenklatur jabatan, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPR, Anggota DPRD, dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

Golkar menekankan bahwa ketidakpastian hukum dapat timbul karena tidak adanya pengaturan yang jelas dalam UU PDKJ mengenai nomenklatur jabatan yang dimaksud, sehingga penting untuk segera diselesaikan agar UU ini dapat berlaku efektif setelah perubahan status Jakarta.

Fraksi Partai Demokrat, melalui Anggota DPR RI Frederik Kalalembang, mengingatkan agar revisi UU DKJ tidak mengalihkan perhatian dari program-program vital yang harus segera dijalankan, terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat. Program seperti pemberian makan siang bergizi bagi masyarakat perlu menjadi prioritas utama, mengingat keterbatasan kapasitas fiskal negara.

Fraksi Demokrat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan infrastruktur IKN dengan alokasi anggaran yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat. Dengan pengaturan yang lebih jelas, diharapkan Jakarta dapat lebih efisien dalam menjalankan pemerintahan serta melaksanakan program-program prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. [Tp]