DPR Tawarkan 2 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah - Telusur

DPR Tawarkan 2 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Polemik seputar jadwal pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 terkait apakah akan tetap mengikuti perpres 80 tahun 2024 atau menunggu hasil PHPU Pilkada di Mahkamah Konsitusi akan segera dibahas.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut akan segera dibahas pihaknya bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dipembukaan masa sidang tahun 2025 pasca reses.

"Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kami akan segera membahasnya pada saat masa sidang reses selesai tanggal 22 Januari 2024," kata Bahtra, di Jakarta, Kamis (16/1/24).

Komisi II DPR RI, kata legislator dapil Sulawesi Tenggara tersebut, menawarkan dua opsi terkait polemik jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

Opsi pertama, yakni untuk kepala daerah hasil pilkada serentak yang tidak memiliki gugatan PHPU Pilkada di MK, pelantikan tetap dilakukan serentak mengikuti perpres No 80 Tahun 2024 yakni di tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedang opsi kedua, untuk 310 daerah yang masih bersengketa PHPU Pilkada di MK, akan dilantik secara serentak setelah putusan MK. 

"Kami akan menyampaikan 2 opsi. Pertama yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal. kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di MK, atau opsi kedua dilantik bersamaan setelah selesai suluruh proses di MK," paparnya.

Dengan dua opsi itu kata Bahtra, maka tidak mereduksi esensi keserentakan Pilkada termasuk keserentakan pelantikannya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar