DPR: Tidak Boleh Sekolah Paksakan Murid Kenakan Atribut Keagamaan - Telusur

DPR: Tidak Boleh Sekolah Paksakan Murid Kenakan Atribut Keagamaan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Tjaifudian. (Foto: Ist).

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Tjaifudian menyesalkan adanya kejadian seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, sekolah tidak boleh memaksakan muridnya untuk mengenakan atribut keagamaan. Sebaliknya pun demikian bahwa sekolah tidak boleh memaksakan murid untuk melepaskan atribut keagamaannya.

“Sekolah negeri tidak boleh memaksakan murid mengenakan atribut keagamaan, sebaliknya juga enggak boleh memaksa melepaskan atribut (keagamaan). Misalnya di daerah yang mayoritas non-Muslim juga eggak boleh maksa melepaskan hijab,” terang Hetifah kepada telusur.co.id, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Lebih lanjut Hetifah menjelaskan, mengenai seragam sekolah sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

“Ada tiga pilihan seragam bagi siswa, mulai dari (1) seragam reguler lengan pendek/rok pendek, (2) seragam reguler lengan panjang/rok panjang, (3) seragam muslim dengan hijab. Setiap siswa melilih sesuai dengan tradisi dan keyakinan masing-masing. Jika ada sekolah yang memaksakan melalui tata tertib sekolah, maka Kadisdik harus menertibkan,” jelas Hetifah.

Diketahui, Kemendikbud RI menyesalkan tindakan intoleransi terhadap seorang siswi non-muslim tersebut.

Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, tindakan itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Wikan menjelaskan, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, kata dia, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” kata Wikan.[Tp]


Tinggalkan Komentar