telusur.co.id - Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke kantor Kecamatan Cikarang Barat untuk mengklarifikasi pembangunan sebuah apartemen yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, setelah dilakukan konfirmasi diketahui apartemen yang terletak di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat telah mendapat persetujuan dari warga dan rekomendasi dari kepala desa dan kecamatan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti pengurusan perizinannya.
“Izin yang baru diterbitkan oleh DPMPTSP adalah IPPT, sementara IMB belum diterbitkan karena masih menunggu proses amdal. Proses perizinan sudah berlangsung selama 3 tahun,” bebernya, Senin (15/6)
Untuk itu, Politisi dari PKS tersebut mengatakan, selama apartemen tersebut belum memiliki IMB, maka sebaiknya tidak terjadi pelaksanaan pembangunan.
“Sikap dewan pada prinsipnya selagi semua proses berpijak pada aturan yang berlaku, dewan memberikan dukungan dan memberi arahan, serta memastikan selama IMB belum terbit tidak dilaksanakan pembangunan,” ungkapnya.
Kendati demikian, jika nantinya proses perizinan sudah terpenuhi, ia meminta kepada pihak manajemen apartemen untuk mempekerjakan tenaga kerja setempat serta mendorong pemenuhan kewajiban pengembangan dalam penyediaan sumur-sumur resapan, agar tidak mengganggu lingkungan. [ham]