telusur.co.id - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk menyiapkan solusi setelah mengeluarkan kebijakan menertibkan juru parkir (Jukir) liar, termasuk di minimarket.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, solusi bisa dilakukan dalam banyak hal. Sehingga, kebijakan penertiban tak berdampak konflik sosial. Misalnya, melakukan pembinaan kepada juru parkir terdampak penertiban. Pembinaan tersebut di antaranya dengan menjadikan relawan parkir resmi.
“Mengenai juru parkir itu tidak semuanya jahat, tidak semuanya nakal. Barangkali ada yang bisa dijadikan relawan parkir misalnya ada pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun dari Unit Pengelola Parkir,” kata August di Jakarta, Selasa (14/5/24).
Sebelumnya dikabarkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penindakan hukum atau sidang secara langsung di tempat terhadap juru parkir liar minimarket.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa parkir liar masuk dalam tindak pidana ringan.
“Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP, tetapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat,” kata Syafrin di Jakarta, Kamis (9/5/24).
Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disediakan pihak minimarket bagi para pelanggannya dengan nominal parkir Rp0 alias gratis.
"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," kata Syafrin.
Lebih lanjut Syafrin mengungkapkan, bahwa penindakan hukum ringan terhadap jukir liar akan mulai dilakukan pekan depan.
"Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Setelah ini minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," imbuhnya. [Fhr]