DPRD Kota Bekasi Godok Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Tak Mampu - Telusur

DPRD Kota Bekasi Godok Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Tak Mampu

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang

telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayahnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengaku optimistis mampu menyelesaikan raperda ini dalam waktu dekat.

"Saya pikir ini penting dan menjadi prioritas kami di legislatif. Mereka yang tidak mampu harus mendapat bantuan hukum saat berbenturan dengan kasus, semacam LBH gratis begitu," katanya di Bekasi, Minggu (27/10/19).

Nico mengatakan, saat ini DPRD tengah dalam tahap finalisasi sehingga raperda ini disebut-sebut menjadi yang paling cepat progresnya dibanding raperda lain yang tidak sempat terselesaikan dewan periode sebelumnya.

"Ada beberapa rancangan Perda hasil kerja yang belum selesai dari anggota DPRD Kota Bekasi sebelumnya," ungkap politisi PDIP itu.

Raperda itu di antaranya mengenai penanggulangan penyakit, pengawasan dan penataan gedung, drainase perkotaan, pelestarian dan pengembangan budaya daerah, serta raperda mengenai penyelenggaraan perkoperasian.

"Semua raperda ini sudah ada naskah akademiknya. Semuanya penting, tidak ada yang tidak penting. Tahun ini harus selesai," kata Nico.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku akan mendukung langkah DPRD Kota Bekasi menyelesaikan Raperda pemberian bantuan hukum bagi warga miskin.

"Tidak ada yang tidak didukung karena saya kan bilang, tidak ada birokrasi hebat atau legislatif kuat. Yang ada saling mengisi," katanya. [sbk]

 

 

 

Laporan : Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar