telusur.co.id - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra menghargai pernyataan dan kesaksian mantan Ketum PITI, Jusuf Hamka tentang PITI dalam sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.
"Saya sangat menghargai karena itu dinyatakan di bawah sumpah di Pengadilan Jakarta Pusat tentang logo PITI sesuai dengan Surat Penetapan Dirjen AHU yang berhak memakai logo PITI adalah PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang dipimpin oleh saya, Dr. Ipong Hembing Putra," ujar Ipong kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8/23).
Ipong mengaku mengenal Jusuf Hamka sudah sejak lama tetapi mungkin yang bersangkutan sudah lupa.
"Tapi saya tidak akan lupa, saya mengenal Jusuf Hamka sejak sebelum 2012 saat saya menjadi Sekjen PITI. Dia waktu itu membangun MUSTI (Muslim Tionghoa Indonesia). Waktu itu dia pada 2016 mengajak saya dan pak Abas dan almarhum Lieus Sungkarisma dan teman-teman yang lain juga untuk memberikan penghargaan men of the year kepada Habib Rizieq ke markas FPI di Bogor Jawa Barat. Saya ikut hadir disitu bersama Jusuf Hamka," ungkapnya.
Sebenarnya, kata dia, Jusuf Hamka adalah sahabat baiknya. "Teman baikku, teman seimanku dan beliau adalah saudaraku. Tidak ada masalah itu dengan dia," katanya.
Sebelumnya, Yusuf Hamka diduga memberikan informasi yang diduga tidak sesuai fakta tentang Sejarah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Hal ini terungkap saat Jusuf Hamka menjadi saksi dalam sidang lanjutan gugatan merek yang dilakukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa lalu (15/8/23).
Dalam kesaksiannya Jusuf Hamka juga mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). [Tp]