telusur.co.id - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, terdapat dua prioritas Imigrasi yang telah ditetapkan di awal pemerintahan ini selama 74 tahun terakhir, dalam konteks menjaga keseimbangan antara fasilitas dan keamanan.
Prioritas pertama yakni memfasilitasi pembangunan ekonomi. Salah satu pendekatan yang kuat untuk menarik investor asing berkualitas tinggi dan berkeuangan tinggi, Indonesia memperkenalkan program golden visa.
"Dalam skema visa baru ini, investor asing dapat memperoleh izin tinggal antara lima dan sepuluh tahun, tergantung pada nilai investasi mereka," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim, disela-sela Hari Bhakti Imigrasi ke 74, di kantornya , Jumat (26/1/2024).
Prioritas kedua, lanjutnya, adalah mengamankan perbatasan Indonesia menggunakan perangkat teknologi tinggi. Tujuan dari prioritas ini adalah mengamankan Tanah Air serta memfasilitasi pergerakan pelintas dengan mulus. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi salah satu pemacu untuk membangun jaringan internasional yang lebih kuat dan kokoh guna mencapai kerja sama internasional yang berdampak positif.
Sememtara itu, pihaknya juga memberikan pelayanan paspor di car free day (CFD). Ditargetkan melayani sebanyak 1.074 pemohon.
Acara tersebut akan dilaksanakan di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (28/01/2024).
Kuota pendaftaran permohonan secara online di aplikasi M-Paspor dibuka sejak Senin (22/01/2024) lalu. Pelayanan paspor di car free day GBK diharapkan memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor di hari kerja.
Waktu dan lokasi pelaksanaannya yang bersamaan dengan car free day memungkinkan pemohon untuk bisa sekaligus menikmati aktivitas outdoor di akhir pekan dengan orang terdekat. Hanya masyarakat yang ingin membuat paspor pertama kali atau mengganti paspor karena sudah kadaluarsa (expired) yang dapat menikmati layanan ini.
Pengurusan paspor hilang dan paspor rusak tidak dibuka pada acara CFD tersebut dan harus dilakukan di kantor imigrasi pada hari dan jam kerja," jelasnya.
Pemohon yang membuat paspor baru, harus membawa dokumen persyaratan asli yang wajib dibawa saat wawancara dan perekaman biometrik layanan paspor car free day yakni KTP, akta kelahiran, KK, Bah/buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama.(fie)