telusur.co.id - Karyawan PT Fajar Mas Murni, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan ke Polda Metro Jaya. PT Fajar Mas Murni sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan.
Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan, pihaknya melaporkan PT Wadya Prima Mulia atas dugaan pemalsuan izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33. Laporan ini telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan, LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 April 2022.
"Klien kami mendapat informasi bahwa PT Wadya Prima Mulia (WPM) melakukan transaksi jual beli dengan customer-nya. Namun ketika customer-nya meminta izin edar, PT Wadya Prima Mulia memberikan (bukti) izin edar yang tidak sesuai sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kemenkes," ujar Try di Mapolda Metro Jaya.
Try menjelaskan, pihaknya sempat melayangkan surat somasi kepada Direktur PT WPM, Yawarsa Halim sebanyak tiga kali. Namun, pihak PT WPM dua kali menjawab surat tersebut, namun tetap tidak mengakui melakukan pemalsuan.
"Bahkan pagi tadi WPM mengajak bertemu untuk berdamai namun tetap tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.
PT Fajar Mas Murni selaku nama pendaftar, kata Try, telah dihapus kemudian diduga dialihkan secara sepihak ke PT Wadya Prima Mulia. Atas tindakan ini, kliennya mengalami kerugian materil dan imateriil.
Menurutnya, seharusnya izin edar itu melekat pada alat-alat kesehatan yang telah didaftarkan oleh PT Fajar Mas Murni, dan dikeluarkan secara resmi oleh Kemenkes.
"Di sini ada dugaan disalahgunakan dan pemalsuan seolah-olah izin edar (alat kesehatan) dilakukan oleh pihak terlapor. Kita menunggu proses hukum, semoga dapat ditindak secepat-cepatnya," katanya.
Dalam hal ini Try melaporkan PT WPM dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Pemalsuan Dokumen. (Ts)