Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua Kadin Bandung Barat Laporkan Agen Umroh - Telusur

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua Kadin Bandung Barat Laporkan Agen Umroh


telusur.co.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief mengambil sejumlah langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu terkair dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp1,8 miliar oleh rekan bisnisnya berinisial D dan S.

Syamsul yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Tabung Jumroh Wisata Semesta (TJWS) bersama Wati Patimah sebagai bendahara perusahaan tersebut dituding dengan sengaja tidak melaksanakan perjanjian bersama yang disepakati dalam Akad Persetujuan dan Pembelian Fasilitas Akomodasi Haji di Arafah Muzdalifa-Mina Kota Mekkah, Saudi Arabia pada 2024 silam.

Merespon pelaporan dan pemberitaan itu, Syamsul Ma'arif mengambil sejumlah langkah tegas dengan melaporkan balik kedua rekan bisnis travelnya yang tak lain owner PT FRW dan PT MTU ke Mapolrestabes Bandung dan Mapolres Cimahi.

Laporan tersebut tertera dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan dengan Nomor: STBP/242/V/2025/JBR/POLRESTABES atas nama Wati Patimah, Jumat 23 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana.

"Jadi berita yang beredar ini saya anggap tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena isinya ngalor ngidul," kata Syamsul Ma'arif kepada media di Mapolres Cimahi, ditulis Minggu (25/5/2025). 

Menurut Syamsul, hal tersebut terbukti lantaran dalam berita yang beredar dirinya disebut menelantarkan jemaah haji, padahal masalahnya bukan seperti yang diisukan.

"Masalah yang sebenarnya ini adalah transaksi jual beli akomodasi hotel, bus, transportasi dan tenda arafah di Kota Mekkah yang mana kedua pihak agen travel tersebut tidak dapat masuk ke tenda Arafah karena membawa jamaah haji ilegal dengan menggunakan visa ziyarah,” ungkapnya. 

Syamsul menjelaskan, para pihak yang bertransaksi tersebut adalah antara agen travel ke agen travel dan bukan ke jemaah, jualan paket haji. Jadi yang menelantarkan jamaah itu, adalah kedua agen travel tersebut yang memberangkatkan jamaah dan berperan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah haji 2024.

"Posisi saya mewakili PT TJWS yang diberitakan di media itu sebagai penjual akomodasi hotel, bus dan tenda arafah tahun 2024. Ini transaksi di tahun 2024, tepatnya sekitar bulan Juli sudah diklarifikasi oleh saya ke Kementerian Agama RI bidang pembinaan Penyelenggara Haji dan Umroh,” jelasnya.

Tak cuma itu, lanjut Syamsul, perjanjian juga dilakukan secara legal. Termasuk di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban. Kemudian, apabila terdapat sengketa yang mungkin muncul kemudian hari ada di situ diatur pasal-pasal mekanisme dan bagaimana penyelesaiannya.

"Ada satu perjanjian yang disebutkan satu pihak di media, salah satunya itu dinotariskan. Jadi akadnya bisnis dan kalau terjadi wanprestasi ini masuknya perdata, bukan pidana penggelapan maupun penipuan," terangnya.

Atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut, tegas Syamsul, pihaknya telah membuat beberapa laporan balik ke Mapolrestabes Bandung pada Jumat 23 Mei 2025 malam dan ke Mapolres Cimahi pada Sabtu 24 Mei 2025.

"Saya melaporkan atas perbuatan yang tidak menyenangkan dan merasa dirugikan. Laporan pertama dilakukan di Mapolrestabes Bandung karena kantor kita ada di Bandung atas nama Ibu Wati Patimah sebagai Direktur Keuangan saya," tegasnya.

"Malam ini saya buat laporan ke Polres Cimahi, hanya mereka menyarankan untuk membuat hak jawab ke media yang memberitakan dugaan tindak pidana itu dan tak menolak kemungkinan akan melaporkan terkait penyelenggaraan haji ilegal dengan data dokumen lengkap penggunaan visa ziyarah atau non visa haji,” sambungnya.

Kemudian, lanjut Syamsul, laporan ke Polres Cimahi ini dilakukan atas tindakan yang mereka lakukan di luar hukum atau di luar kesepakatan dari perjanjian.

"Jadi sudah dua laporan termasuk malam ini yang sudah saya lakukan. Sementara untuk media yang awal memberitakan, melalui kuasa hukum di Jakarta saya mencoba mengkonfirmasi dan meminta hak jawab sambil prosesnya berjalan," bebernya.

Syamsul menyebut, pihaknya bakal mengambil tindakan hukum jika seandainya media tersebut tidak memberikan kesempatan hak jawab kepada dirinya.

"Saya berharap kepada media atau siapapun untuk tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks karena dipastikan akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya. 

Kuasa hukum Syamsul Ma’arif, Saleh Arifin Nasution mengatakan, pelapor adalah agen penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang menyelenggarakan proses ibadah haji secara ilegal, karena menggunakan visa yang tidak seharusnya diperuntukkan bagi jamaah haji. 

“Pelapor sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) membeli fasilitas akomodasi dan transportasi haji 2024 kepada terlapor (PT TJWS), jadi klien kami bukanlah biro penyelenggara perjalanan ibadah haji, tetapi pelapor lah yang merupakan biro PPIU yang memberangkatkan jamaah haji dengan cara dan proses ilegal, jadi yang menelantarkan jamaah adalah pelapor, bukan klien kami," papar Saleh. 

Menurut Saleh, munculnya masalah akomodasi di Arofah seperti dilaporkan pelapor, akibat pelapor membatalkan secara sepihak layanan fasilitas akomodasi dan transportasi haji di 2024, yang sudah disediakan kliennya. 

“Pembatalan fasilitas hotel dan transportasi haji 2024 dilakukan secara sepihak oleh pelapor, sebagai akibat dari proses penyelenggaraan ibadah haji oleh pelapor dilakukan secara ilegal,” tegas Saleh.

Atas laporan Syamsul Ma'arief tersebut, awal redaksi Telusur.co.id masih berusaha menghubungi pihak PT FRW dan PT MTU untuk meminta tanggapannya. Jawaban mereka akan dimuat pada artikel berikutnya.[Nug] 

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar