telusur.co.id - Polres Tangerang Selatan melimpahkan kasus dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, korban tak hanya melaporkan penipuan tersebut ke Mapolres Tangsel
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mengingat ada korban-korban lain yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, selanjutnya kasus tersebut ini terpusat di Polda Metro Jaya," ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Kamis (8/6/23).
Karena telah dilimpahkan, Galih mengimbau para korban yang hendak melapor dapat ke Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran bukan tidak mungkin ada korban lain dalam kasus ini.
"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya," kata dia.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menerima enam laporan dugaan penipuan pre-order iPhone yang melibatkan dua wanita berjuluk "Si Kembar", Rihana dan Rihani. Selain di Polres Tangsel, keduanya juga dilaporkan di Polres Jakarta Selatan.
"Ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda. Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan," ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Kamis (8/6/23). (Tp)