telusur.co.id - Bareskrim Polri masih mendalami peran dari selebgram asal Makassar Nur Utami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nur diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang dari Nur Utami. Barang yang disita yakni kendaraan mewah.

“Aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan, diantaranya Alphard, kemudian Hilux, termasuk juga HRV, dan beberapa kendaraan yang lainnya,” ujar Jayadi dalam keterangannya, Selasa (19/9/23).

Selain itu, sambung Jayadi, pihaknya juga menyita sejumlah tas mewah milik Nur. Diduga tas tersebut didapat dari hasil TPPU.

“Kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek seperti tas LV, Hermes, dan beberapa jenis barang yang lain,” kata dia.

Lebih lanjut, Jayadi menyebutkan pihaknya juga masih menelusuri aset-aset lain milik Nur. Dia menyebut ada aset milik Nur yang berupa tanah dan bangunan.

“Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp 6 sampai 7 miliar,” katanya.

Sebelumnya, selebgram asal Sulawesi Selatan bernama Nur Utami (NU) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba. Diduga Nur terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.

"Penyidik dari Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka lagi atas nama NU, istri dari S (jaringan narkoba Fredy Pratama)," jelas Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi kepada wartawan, Senin (18/9/23).

Saat ini, kata Jayadi, pihaknya masih memburu suami dari Nur Utami berinisial S. Ia diketahui merupakan antek jaringan Fredy Pratama di Sulawesi Selatan.

"S merupakan jaringan Fredy Pratama yang berada di wilayah Sulawesi Selatan, di mana S ini juga tergabung dengan WW sebagai koordinator jaringan yang ada di wilayah Sulawesi Selatan," tuturnya.

"Jadi NU ini adalah istri dari S, yang sampai hari ini kita masih lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," imbuhnya. (Tp)