Ekspor Biji Kokain Bermodus Boneka Jari, Seorang Pria Ditangkap Polisi - Telusur

Ekspor Biji Kokain Bermodus Boneka Jari, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Ungkap kasus ekspor biji kokain bermodus boneka jari (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial SDS. Pria 51 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah mengekspor biji koka alias kokain ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan  mengatakan, bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka di rumahnya sejak tahun 2003. Pelaku mengaku memperoleh biji koka untuk ditanam di rumahnya dari Kebun Balitro (Balai Penelitian Rempah dan Obat) Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

Biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat,

Awalnya, kata Zulpan, Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta curiga terhadap paket boneka kecil atau Finger Puppet yang dikembalikan atau reture dari pihak pembeli di Ceko. Kemudian Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa di dalamnya terdapat biji koka.

"Dari hasil laboratorium tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/22).

Adapun, tersangka SDS akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/8/22). Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Kami sita paket berisi 100 biji tanaman koka yang digagalkan saat akan diekspor ke luar negeri, satu plastik berisi 25 biji tanaman koka, 262 buah koka yang dikemas dalam toples, tiga batang pohon tanaman koka, dan 73 boneka finger puppet (boneka jari)," jelasnya.

"Boneka Finger Puppet ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka," ucapnya.

Atas perbuatannya SDS dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar