Empat Kurir Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap, 18,6 Kilo Sabu Disita - Telusur

Empat Kurir Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap, 18,6 Kilo Sabu Disita

Ungkap kasus peredaran sabu di Mapolres Jakarta Barat (Foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat kurir narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dalam kasus ini polisi mengamankan 18,6 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, keempat kurir tersebut berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR. Keempatnya ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda, namun memiliki keteraitan satu sama lainnya.

“Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (9/6/23).

Awalnya, kata Syahduddi, polisi menangkap AT dan EN di Jalan Mangga Besar VI No 62, Tamansari, Jakarta Barat. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu.

Selanjutnya, polisi kembali menangkap satu orang pelaku berinisial MRD alias BRG. Dari tangan pelaku itu, sabu seberat 1,06 kilogram berhasil diamankan.

“Modus operandi jaringan Medan-Jakarta ini adalah dengan mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh. Kemudian mereka ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya,” kata Syahduddi.

Sementara, sambung Syahduddi, polisi juga melakukan penggerebekan di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna No.44, Medan Helvtia, Medan, Sumatera Utara.

“Laporan polisi yang ketiga, LP Nomor 65 tanggal 3 Februari 2023 dengan barang bukti sebanyak 10.672 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Syahduddi berujar, pihaknya masih memburu DPO buntut kasus peredaran narkoba tersebut. “Kami tetapkan sebagai DPO dan belum kami tangkap atas nama Hendra, atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan Pak Ci Agam,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar