Oleh : Azmi Syahputra.
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia
& Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno

Pasca disahkannya UU  Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK yang dimuat dalam tambahan lembaran negara(TLN) 6409 tanggal 17 Oktober 2019, kamis lalu  kemarin,  maka akan berakibat langsung pada kinerja dan kewenangan KPK, status indepedensi,  KPK hanya tinggal nama namun kewenangan utamanya baru dapat berfungsi harus dengan bantuan persetujuan unit lain(dewan pengawas).

Esensi muatan materi klausula yang begini dalam UU KPK ini  dirasakan kurang berjiwa Pancasila.
Agar diketahui tujuan Pancasila itu adalah mengakhiri atau melenyapkan penderitaan seluruh rakyat Indonesia karenanya Pancasila harus jadi titik sentral ideologi dan pancasila harus menjadi sumber hukum sehingga penjenjangan produk aturan hukum yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum(pancasila) dalam hal ini UU KPK yang disahkan kemarin.

Padahal diketahui perilaku korupsi ini adalah musuh utama bangsa ini akibat penyelenggara negara yang tidak amanah dan lari dari jiwa pancasila, perilaku korupsi bagai penyakit yang semakin mengakar dan sudah berkarat dan menjadi hambatan tercapainya keadilan sosial, sehingga penananganannya juga harus segera dan cara cara yang istimewa dan karenanya harus didekatkan masyarakat termasuk regulasi tesebut dengan jiwa pancasila sebagai cita cita moral dan sumber tertib hukum bangsa Indonesia.

UU KPK baru ini bermuatan hyper regulasi, tumpang tindih kewenangan dan kurang berjiwa pancasila yang semestinya kalau pun ada perubahan uu kpk  tersebut harus dibuat lebih simple dan semakin memantapkan jiwa  pancasila  agar berhasil guna dan berdaya guna tujuan bangsa melalui uu baru KPK tersebut.

Sebagaimana diketahui secara umum terlepas dari apapun fenomena yang terjadi  pro kontra di kubu internal KPK saat ini dengan pihak luar terkait yang terdampak seharusnya ini dilepaskan kepentingannya, diperlukan kejernihan hati, keinginan yang luhur untuk bangsa, harus berani buka bukaan jangan lagi saling membuat drama dengan versi masing masing, jasi kedua pihak ini, para pembuat  drama dengan versinya masing- masing lepas saja ini, dudukkan bareng , bahas secara terbuka jika mereka ini yang berbenturan  jangan lembaga KPKnya yang dikorbankan  dikurangi kewenangan dan fungsinya di amputasi dengan membuat mekanise prosedural yang lebih rigid.

Karena harus diakui secara fakta dan sosiologis  jelas dirasakan taji KPK yang sudah 17 tahun ini menunjukkan sebuah petanda maju dimana di era ini lembaga penegak hukum dapat menangkap petinggi penyelenggara negara dimana sebelumnya lembaga hukum sulit untuk ungkap atau menyentuh pelaku korupsi , namun pasca UU KPK baru baru taji KPK habis dan fungsi tubuhnya dilumpuhkan, KPK akan jadi  cerita dongeng yang pernah ada di negeri ini.

Ini kan mundur, bangsa itu dimana mana ingin lebih baik, ingin maju, ingin lebih beradab, ingin lebih sejahtera namun dengan regulasi yang makin mundur,  kurang berjiwa dan tidak sama tujuannya dengan pancasila membuat pembangunan penegakan hukum di negeri ini mundur.

Karenanya menghimbau kepada pemerintah atau pihak manapun dan siapapun untuk membangun kesadaran, " diperlukan penataan kesadaran dan budaya hukum yang berjiwa pancasila bagi penegak hukum dan penyelenggara negara" dan tidak mempertahankan motif atau kepentingan apapaun selain kepentingan untuk menegakkan hukum yang bersih yang berjiwa pancasila, dan mewujudkan cita cita bangsa, mencapai tujuan bangsa, melindungi  seluruh bangsa dan berkeadilan karenanya harus bersatu untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia sehingga tujuan bangsa yang dicita cita pendiri bangsa dapat tercapai.