Harga Semen di Sumatera Utara Naik hingga 40 Persen, KPPU Telusuri Rantai Pasok - Telusur

Harga Semen di Sumatera Utara Naik hingga 40 Persen, KPPU Telusuri Rantai Pasok

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. Foto: KPPU.

telusur.co.id -Harga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara mengalami kenaikan sekitar 25-40 persen. Kenaikan tersebut juga disertai keterbatasan pasokan pada beberapa merek.

Kondisi itu mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami struktur pasar dan rantai distribusi semen di Sumatera Utara melalui Kantor Wilayah I.

Pendalaman dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Kajian Struktur Pasar dan Distribusi Semen di Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Ruang Rapat KPPU Kantor Wilayah I, Senin (10/8/2026).

FGD tersebut diikuti produsen dan distributor semen, asosiasi pelaku usaha konstruksi, Polda Sumatera Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan dibuka secara daring oleh Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. Ia mengatakan FGD merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kondisi pasokan, distribusi, pembentukan harga, dan persaingan di pasar semen Sumatera Utara.

“FGD ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan informasi dan data. Kegiatan ini bukan untuk mencari kesimpulan atau memberikan penilaian terhadap pelaku usaha, tetapi untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi pasar semen di Sumatera Utara,” ujar Budi.

FGD yang dipimpin Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas tersebut membahas temuan awal KPPU terkait kenaikan harga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara, keterbatasan pasokan beberapa merek, serta perbedaan harga produk yang sama dibandingkan dengan sejumlah wilayah lainnya.

Ridho mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juni 2026, kelompok bangunan dan konstruksi secara nasional mengalami kenaikan harga sekitar 8,68 persen. Sementara itu, kelompok transportasi meningkat sekitar 4,57 persen.

Di sisi lain, hasil pemantauan awal KPPU menunjukkan kenaikan harga semen di Sumatera Utara berada pada kisaran 25–40 persen dan disertai keterbatasan pasokan di sejumlah titik.

“Berdasarkan data BPS pada Juni 2026, kelompok bangunan/konstruksi secara nasional mengalami kenaikan harga sekitar 8,68 persen, sementara kelompok transportasi meningkat sekitar 4,57 persen. Pada saat yang sama, berdasarkan pemantauan awal KPPU, kenaikan harga semen di Sumatera Utara berada pada kisaran 25 hingga 40 persen dan disertai keterbatasan pasokan di sejumlah titik. Kenaikan biaya produksi dan logistik tentu dapat menjadi salah satu faktor. Namun, apakah kenaikan biaya tersebut cukup untuk menjelaskan kenaikan harga yang jauh lebih tinggi sekaligus keterbatasan pasokan tersebut?” ujar Ridho.

Berdasarkan hasil diskusi, belum terdapat informasi yang menunjukkan adanya gangguan produksi secara umum yang menyebabkan terhentinya pasokan semen.

Namun, sejumlah pelaku usaha menyampaikan adanya kendala logistik dan distribusi, khususnya pada Mei–Juni 2026. Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan transportasi, antrean BBM, keterbatasan kontainer, serta peningkatan biaya pelayaran disebut turut memengaruhi distribusi semen dari produsen menuju pasar.

Perwakilan Indocement menyampaikan adanya kendala pengiriman semen dari Pulau Jawa menuju Sumatera Utara melalui Pelabuhan Kuala Tanjung dan Belawan.

Sementara itu, Semen Indonesia Group (SIG) menyampaikan penjualan semen di Sumatera Utara hingga Juli 2026 meningkat sekitar 16 persen. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi oleh naiknya kebutuhan untuk pemulihan pascabencana di Aceh.

SIG juga menyampaikan adanya kendala dalam meningkatkan produksi akibat keterbatasan pasokan batu bara sebagai bahan pendukung produksi.

Adapun Semen Merah Putih menyampaikan gangguan mesin pabrik dan kendala distribusi akibat antrean BBM solar sempat memengaruhi harga jual.

Berbagai informasi tersebut menjadi bahan bagi KPPU untuk melihat lebih jauh hubungan antara kapasitas pasokan, kebutuhan pasar, dan ketersediaan semen di tingkat konsumen.

Ridho mengatakan terdapat kondisi yang perlu mendapatkan perhatian. Di satu sisi, kapasitas produksi dan pasokan secara umum masih tersedia. Namun, di sisi lain, konsumen di sejumlah wilayah justru mengalami kesulitan memperoleh semen.

“Kalau dari sisi kapasitas produksi dan pasokan secara umum sebenarnya masih tersedia, tetapi di sisi lain konsumen mengalami kesulitan memperoleh semen, kita perlu melihat lebih jauh di titik mana terjadi bottleneck atau hambatan antara pasokan dari produsen dengan kebutuhan di pasar,” jelas Ridho.

Menurut Ridho, kondisi tersebut juga perlu dilihat dari perspektif persaingan antarproduk.

Dalam mekanisme pasar yang kompetitif, ketika satu merek mengalami kekurangan pasokan, konsumen pada dasarnya dapat beralih ke merek lain. Namun, apabila berbagai merek semen pada saat yang sama sulit diperoleh di pasar, kondisi tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui persoalan pada sisi pasokan.

“Ketika satu merek mengalami kekurangan, secara teori konsumen masih dapat beralih ke merek lain. Tetapi apabila pada saat yang sama berbagai merek semen juga sulit diperoleh di pasar, kita perlu memahami apa yang sebenarnya terjadi pada sisi pasokannya,” ujar Ridho.

Ridho menegaskan, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai persoalan persaingan usaha.

KPPU masih perlu memastikan apakah hambatan yang terjadi bersumber dari kapasitas produksi, logistik dan transportasi, distribusi, alokasi pasokan, atau faktor lain dalam struktur pasar dan rantai pasok semen di Sumatera Utara.

Karena itu, KPPU akan mendalami struktur biaya dan pembentukan harga mulai dari produsen hingga konsumen, pola distribusi dan alokasi pasokan, serta berbagai hambatan logistik yang dapat memengaruhi harga dan ketersediaan semen.

Pendalaman juga akan dilakukan terhadap distribusi melalui jalur laut dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pelaku distribusi, perusahaan pelayaran, dan Pelindo.

KPPU akan melihat sejumlah aspek, antara lain kapasitas angkutan, ketersediaan kontainer, proses loading, waktu tunggu, serta komponen biaya pengiriman semen menuju Sumatera Utara.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah kenaikan biaya produksi dan logistik memiliki hubungan yang proporsional dengan kenaikan harga semen di pasar.

“Kalau persoalannya adalah kenaikan BBM dan biaya logistik, kita perlu melihat seberapa besar kenaikan biaya tersebut dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga semen. Pertanyaan berikutnya adalah mengapa dengan kondisi yang sama, harga semen di Sumatera Utara dapat lebih tinggi dibandingkan wilayah lain atau produk lain yang juga diangkut dari luar provinsi. Ini yang masih perlu kami dalami,” ujar Ridho.

KPPU menegaskan hasil FGD tersebut belum merupakan kesimpulan akhir. Informasi yang diperoleh akan menjadi bahan untuk kajian, verifikasi data, dan pendalaman kondisi di lapangan.

“FGD hari ini baru memberikan gambaran awal. KPPU masih akan menindaklanjuti informasi yang kami peroleh dengan pendalaman data dan turun langsung ke lapangan. Kami ingin memastikan apakah perbedaan harga tersebut memang sepenuhnya dapat dijelaskan oleh faktor biaya dan kondisi logistik, atau masih terdapat faktor lain dalam struktur dan rantai distribusi semen di Sumatera Utara yang perlu kami pahami,” pungkas Ridho.


Tinggalkan Komentar