telusur.co.id, Jakarta - Kasus pengerusakan kantor Sekretariat DPRD Deliserdang yang terjadi pada Kamis (10/6/2021) lalu mendapat tanggapan kritis dari Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah.
Menurut Aktivis 1998 ini, kasus yang menjerat oknum anggota dewan berinisial MTP sebagai terlapor itu harus ditindaklanjuti secara serius oleh Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Terlebih, ada ada kabar bahwa salah seorang pejabat di Sumut melakukan intervensi agar kasus ini tidak berkembang, dan Polresta Deliserdang juga belum mau memberikan informasi sudah sejauh mana penyidikan kasus ini dilakukan.
Untuk itu, iskandarsyah meminta agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dan harus segera mengambil tindakan terhadap terlapor MTP.
Untuk diketahui, Kasus ini sudah dilaporkan Iwan Januar Salewa, Kabag Umum DPRD Deliserdang ke Polresta Deliserdang dengan nomor STTLP/B/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumut.
"Pihak kepolisian, baik di polres Deliserdang maupun Polda Sumut harus merespon cepat laporan ini. Kasus ini kriminal murni kok, pengerusakan, intimidasi dan ada bukti-buktinya, kalau memang terkesan lamban ini kita sampaikan saja langsung ke pak Kapolri perihal kinerja di bawah yang lamban," kata Iskandar di Jakarta, Selasa (22/06/2021).
Aktivis 1998 ini menuturkan, kasus pengruskan ini bisa menjadi preseden buruk bagi publik, apalagi jika ditambah kinerja Kepolisian yang tidak tanggap. Bahkan, lanjut dia, sama saja Polresta Deliserdang dan Polda Sumut tak menjalankan point-point presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini harus dilaporkan kepada Kapolri, karena kinerja bawahannya sangat lamban dalam menangani kasus yang benar-benar kriminal di depan mata," tegas Iskandar.
Tak hanya itu, Iskandarsyah juga menyoroti adanya keterlibatan dan intervensi oknum pejabat tinggi Provinsi Sumut yang juga separtai dengan terlapor.
"Kasus pengerusakan DPRD Deliserdang bukan menjadi berita lokal, tetapi sudah menjadi berita nasional. Apalagi oknum pejabat tinggi coba-coba mengintervensi pihak kepolisian, dan juga yang disinyalir mengenalkan Walikota Tanjung Balai ke AS (Wakil Ketua DPR RI)," katanya.
Iskandarsyah menegaskan, aparat hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun,”hukum harus ditegakkan selurus-lurusnya, sesuai cita-cita Pak Kapolri yang baru ini," ujar dia.
Oleh karena itu, sudah sangat jelas di point-point presisi diuraikan, masyarakat berharap kepolisian menjadi lebih baik ke depannya.
"Ini harus menjadi catatan untul Polda Sumut, MTP selaku terlapor harus segera mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sanksi parpol itu kebijakan ketum parpol, tapi saya yakin siapapun yang terlibat kriminal akan dapat sanksi yang tegas dari Ketum parpolnya,saya yakin itu," kata Iskandar,
Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua anggota-anggota dewan seluruh tanah air, anda itu dipilih rakyat, bukan dipilih malaikat terus bisa duduk disitu, hormati institusi-institusi hukum, bukan seenaknya memerintah," ujar dia.



