Fahmi Aulia Ingatkan Jangan Ada Lagi Klaim Tanah di PIK 2 - Telusur

Fahmi Aulia Ingatkan Jangan Ada Lagi Klaim Tanah di PIK 2

Ilustrasi palu hakim. Foto: JPNN

telusur.co.id - Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), Aulia Fahmi menyampaikan, kasus dugaan penguasaan atas lahan komersil di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi adalah sah milik ahli waris The Pit Nio.

Hal ini sekaligus untuk memberikan perlawanan kepada Charlie yang merupakan ahli waris Suminta Chandra yang mencoba ingin mengklaim penguasaan lahan itu.

“Jadi soal legalitas kepemilikan SHM No. 5/Lemo sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan. Karena secara hukum kepemilikannya yang sah adalah milik ahli waris The Pit Nio," kata Aulia Fahmi dalam keterangannya, Sabtu (3/6/23).

Dalam persoalan lahan ini, Fahmi menyampaikan pihaknya telah melaporkan Charlie ke Polda Metro Jaya terhadap upaya pemalsuan dokumen dengan cap jari The Pit Nio. Di dalam penanganan perkara ini, hasil laboratorium kriminalnya, cap jempol tersebut adalah palsu.

"Sudah ada putusan pengadilan terkait pemalsuan AJB dan ada surat kuasa yang di dalamnya ada pemalsuan cap jari The Pit Nio, ini ada bukti labs crime-nya,” terangnya.

Sehingga dengan demikian, pihaknya sebagai kuasa hukum PT MBM yang merupakan anak usaha dari PT Agung Sedayu, mempersoalkan Charlie ke jalur hukum.

"Jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra, bapaknya Charlie, itu tidak sah. Bahkan Suminta Chandra sebelum meninggal dunia statusnya tersangka dan DPO,” paparnya.

Ketimbang melakukan upaya-upaya blunder, Fahmi menyarankan kepada Charlie agar fokus saja menghadapi laporan yang sudah dilakukan pihaknya ke Polda Metro Jaya. Sebab, ada kerentanan Charlie dijebloskan ke dalam penjara.

“Saran saya buat Charlie dan kuasa hukumnya, fokus saja dengan laporan baru kami, jangan cari pembelaan di media karena akan berimplikasi hukum kalau penyampaiannya tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” tuturnya.

Sekaligus, Fahmi menyarankan agar Charlie tidak lagi membuat klaim-klaim palsu bahwa SHM Nomor 5/Lemo adalah miliknya sebagai ahli waris Suminta Chandra. Karena, dokumen yang diklaimnya itu justru sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dokumen palsu.

“Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo, karena yang tercatat atas nama Hapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris The Pit Nio,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Charlie Chandra, ahli waris lahan yang dilaporkan oleh PT Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi atau PIK 2. Kepolisian juga mengembalikan sertifikat hak milik nomor 5/Lemo.

"Sudah SP 3 per 23 Mei 2023 karena tidak cukup bukti," ujar Kuasa hukum Charlie Chandra, Fajar Gora, Kamis (1/6/2023), dikutip dari Tempo.co

Hal itu tertuang dalam salinan SP 3 nomor : B/11761/V/RES.1.9./20023/Ditreskrimum tanggal 23 Mei 2023. Surat itu berbunyi: terhadap laporan polisi nomor LP/B/6553/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Desember 2021 atas nama pelapor Aulia Fahmi SH dengan terlapor Charlie dkk tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor : S.Tap/87/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 28 April 2023 dengan alasan tidak cukup bukti.

SP3 yang ditandatangani Kasubdit Harda Komisaris Ratna Quratul Any sebagai penyidik itu juga menyebutkan terhadap sertifikat hak milik nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra yang dilakukan penyitaan sebagai barang bukti sesuai surat perintah penyitaan nomor SP.Sita/134/II/2023/Ditreskrimum tanggal 28 Februari 2023 dan berita acara penyitaan tanggal 3 Maret 2023. Maka penyitaan dimaksud sudah tidak berlaku lagi dan selanjutnya barang bukti dimaksud akan dikembalikan kepada kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari mana barang tersebut disita.  

Menurut Gora, terbitnya SP3 dengan alasan tidak cukup bukti tersebut mengindikasikan kuatnya upaya kriminalisasi terhadap kliennya tersebut. 

"Karena upaya kriminalisasi ini sebelumnya telah dilakukan kepada ayah Charlie Chandra, Sumita Chandra yang akhirnya meninggal karena sakit," kata Gora.

Charlie Chandra merupakan ahli waris lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tanah empang itu kini telah menjadi kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2) Kabupaten Tangerang. 

Charlie bersama tim kuasa hukumnya berupaya mencari keadilan dan mempertahankan lahan yang telah dikuasai PT Agung Sedayu tersebut dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.

"Kami telah laporkan masalah ini ke Menteri ATR dan sudah direspons dengan sangat baik," ujar Kuasa Hukum Charlie Chandra, Fajar Gora. 

Gora mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter. 

Lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup.  

Menteri Hadi, kata Gora, telah merespons aduan mereka dengan menemui ahli waris dan tim kuasa hukumnya pada 14 April 2023. Saat itu, Menteri Hadi didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Priyono.

"Pak Menteri saat itu meminta agar Dirjen Tedjo memanggil Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang," kata Gora. Sampai saat ini, mereka masih menunggu hasil pemanggilan kedua pejabat BPN tersebut.  

Gora mengatakan, sengaja mengadu ke Menteri ATR BPN karena mereka menghadapi kendala yang tidak bisa ditembus disebabkan adanya indikasi kuat permainan mafia tanah dalam kasus penyerobotan lahan tersebut.

"Kami juga mengapresiasi pernyataan Menteri ATR/BPN saat awal menjabat yang akan memberantas mafia tanah, dan Pak Menteri sangat antusias menangani laporan kami ini," ucapnya

Gora mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal pada 2014. Pada saat itu, Sumita Chandra didatangi pihak PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan. "Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," kata Gora.  

Belakangan, kata dia, karena penolakan itu Sumita dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen." Sampai akhirnya kasus dihentikan karena Sumita sakit dan akhirnya meninggal." 

Pada 2015, lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak."Hingga kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2," katanya.  

Awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra." Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai,"kata Gora.

Seperti ayahnya, Charlie pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP. "Tapi baru-baru ini laporan itu dihentikan dan Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3,"kata Gora.[Fhr


Tinggalkan Komentar