Telusur.co.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, posisinya di sebagai Wakil Ketua DPR RI, maupun di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih sah secara hukum.
“Sudah seharusnya PKS mengikuti Putusan yang dikeluarkan Pengadilan,” ujarnya Fahri di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12).
Menurutnya, keputusan yang diambil PKS terhadap dirinya tak mendasar. “Ada rute yang salah karena PKS memecat,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut Fahri, apa yang di lakukannya bukan untuk menjatuhkan Partai. Namun ia menginginkan PKS yang telah membesarkan namanya tak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) dan aturan partai.
“Saya ingin PKS itu solid bukan memecah belah, sekarang ini kader partai banyak murung karena takut kalau ketemu saya bisa di pecat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Digoyangnya Posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR bukan pertama kali.
Perseteruan itu berawal saat Presiden PKS Shohibul Iman, memecat Fahri dari seluruh keanggotaan partai pada April 2016.
Fahri disebut telah melanggar disiplin organisasi dan tak patuh terhadap kebijakan partai.
Tidak terima keputusan itu, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadukan para petinggi PKS, yaitu Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, serta Surahman Hidayat, ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Selanjutnya, DPP PKS ingin mengganti Fahri dari kursi pimpinan DPR, tapi masih terganjal gugatan di atas hingga kini.| Eka Mutia |