telusur.co.id - Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan, pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membuktikan bahwa penyelidikan kasus Formula E masih sesuai dengan SOP dan murni penegakan hukum.
"Sehingga kalau ditingkatkan ke tahap penyidikan berarti memiliki bukti dan keterangan saksi yang menguatkan tentang adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan," kata Fernando Emas, Selasa (21/2/23).
Lebih lanjut, Fernando berpesan sebaiknya semua pihak membiarkan lembaga antirasuah secara leluasa melakukan penyelidikan dan menentukan status kasus Formula E apakah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau ada pihak tidak sependapat dengan keputusan KPK dan berusaha membangun opini seolah penanganan kasus Formula E adalah bermuatan politik sebaiknya menempuh jalur hukum. Misalnya menempuh praperadilan," bebernya.
Lebih jauh, dirinya menganggap kelompok yang coba membangun opini mengenai kasus Formula E membawa proses hukum kepada ranah politik, membuktikan bahwa mereka tidak siap menjadi bagian dari kekuasaan karena tidak percaya terhadap lembaga penegak hukum dan konstitusi yang mengatur tentang itu.
"Mencoba ingin melakukan intervensi dan meruntuhkan kredibilitas serta independen KPK melalui pembangunan opini seolah lembaga anti rasuah tersebut sudah menjadi bagian dari kekuatan politik yang bisa dikendalikan," pungkasnya. [Tp]