Firli Jadi Tersangka, Polri Bersurat ke Istana - Telusur

Firli Jadi Tersangka, Polri Bersurat ke Istana

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Mabes Polri menyebut bakal segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan hari ini sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

“Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka,” ujar Arief dalam keterangannya, Kamis (23/11/23).

Hari ini, kata Arief, penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan pada Siang ini.

“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” jelasnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya mengatakan istana akan mengambil langkah terhadap Firli berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka Firli turut dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Kami menetapkan saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata  Ade, Rabu (22/11/23).

Sebelum menetapkan tersangka, kata Ade, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara ditemukan bukti jika pentolan KPK itu dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup," jelasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar