telusur.co.id - Di tengah hiruk-pikuk evaluasi demokrasi nasional, sebuah gagasan besar kembali mengemuka dari meja parlemen. Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD.
Namun, dukungan ini bukan tanpa syarat. Bagi Firman, perubahan sistem ini bukan sekadar urusan teknis mencoblos atau mewakilkan, melainkan sebuah restrukturisasi besar terhadap desain demokrasi lokal yang harus dihitung secara presisi secara ekonomi dan hukum.
Dari perspektif ekonomi, argumen terkuat yang diusung Firman adalah soal efisiensi anggaran. Sebagai sosok yang juga menjabat Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, ia melihat adanya beban finansial yang tidak rasional dalam sistem Pilkada langsung.
"Biaya Pilkada langsung sangat besar, belum lagi biaya politik lain yang sering kali tidak terlihat," ujar Firman, Rabu (31/12/2025). Ia menengarai bahwa besarnya ongkos politik inilah yang menjadi akar "monetisasi politik" yang kerap kali berujung pada praktik korupsi saat kepala daerah menjabat.
Dengan mengembalikan mandat pemilihan ke DPRD, negara berpotensi menghemat triliunan rupiah anggaran negara dan daerah. Aliran dana yang semula habis untuk biaya logistik pemilu yang masif, dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur atau program kesejahteraan masyarakat yang lebih menyentuh akar rumput.
Firman menepis kekhawatiran bahwa kedaulatan rakyat akan tergerus. Ia melandasi argumennya pada konstitusi UUD 1945, di mana hak politik rakyat tetap terjaga melalui para wakilnya di parlemen daerah yang dipilih secara langsung.
"Rakyat tetap memilih wakil-wakilnya di DPRD. Dari sanalah mandat diberikan," jelas legislator asal Jawa Tengah tersebut.
Secara kualitas kepemimpinan, Firman menilai mekanisme ini memungkinkan proses seleksi yang lebih tajam. Kepala daerah dipilih oleh perwakilan yang memahami kebutuhan teknis daerah, sehingga diharapkan lahir pemimpin yang lebih kapabel dan fokus bekerja, bukan sekadar pemimpin yang pandai melakukan pencitraan untuk mengembalikan modal kampanye.
Meski menawarkan segudang keunggulan ekonomi dan efisiensi, Firman sadar bahwa setiap sistem memiliki celah. Oleh karena itu, ia mendesak agar penyusunan undang-undangnya dilakukan secara transparan, matang, dan inklusif. Ia tidak ingin regulasi ini lahir secara tergesa-gesa demi kepentingan politik jangka pendek.
Ia menyerukan pelibatan akademisi, praktisi hukum, hingga pakar tata negara untuk membedah plus-minus sistem ini secara objektif. Tujuannya satu: agar undang-undang yang dihasilkan tidak rapuh dan mudah digugat di Mahkamah Konstitusi.
"Demokrasi bukan soal langsung atau tidak langsung, tapi soal kualitas hasil dan kebermanfaatannya bagi masyarakat," pungkas Firman.
Baginya, 2026 harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk berani menata ulang demokrasi agar lebih sehat, berbiaya rasional, dan tetap bermuara pada kepentingan rakyat. [ham]




