Akan Layangkan Aduan Resmi FMD Minta KPK Usut Kembali Dugaan Suap 3,4 Miliar di Kasus Korupsi Jawa timur ke Tyas Pambudi, Yang Diduga Orang Lanyalla - Telusur

Akan Layangkan Aduan Resmi FMD Minta KPK Usut Kembali Dugaan Suap 3,4 Miliar di Kasus Korupsi Jawa timur ke Tyas Pambudi, Yang Diduga Orang Lanyalla

Gedung KPK (foto:IST)

telusur.co.id -Para Aktivis dan Masyarakat dari Front Majukan Daerah meminta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang segera akan secaa resmi
membuat Pengaduan resmi ke Gedung Merah Putih KPK JL.hr Rasuna Said Jakarta terkait dengan dugaan kasus Suap 3,4 Miliar di Pusaran Kasus Korupsi Bupati Bangkalan ,Jawa timur ke Tyas Pambudi, diduga sebagai orang dekatnya Ketua DPD-RI, yang di duga ada kaitan dengan Jabatan Lanyalla sebagai Ketua DPD-RI .

.




"Ini sebagai wujud Perhatian dan Peran aktif dalam Upaya Memerangi Perilaku Korupsi yang masih terjadi di Indonesia dan dapat Menghambat Pembangunan di Daerah ," kata
Front Majukan Daerah melalui aktivisnya Heru Purwoko, Sabtu (27/7/2024).

Sebelumnya,
berdasarkan Hasil Investigasi Yang dilakukan dan Berdasarkan. Fakta Persidangan dari Keterangan Saksi , terdapat Tindak pidana korupsi lain yang belum terungkap oleh KPK Di luar Kasus Yang Menjerat Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) , dimana dalam Persidangan selasa 22 Agustus 2023, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Majelis Hakim Darwanto Memvonis Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin hukuman 9 Tahun Penjara karena terbukti Bersalah kasus Jual beli Jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan Jawa Timur.

Dalam Fakta Persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya (26/5/2023) Menurut Keterangan Saksi Sodiq,
pada tahun 2021 adanya aliran Uang suap yang mengalir ke Tyas Pambudi, sebanyak Rp 3,4 miliar.

Front Majukan Daerah Mencurigai adanya Pengembalian Uang Sebesar 3,4 Miliar ini Modus untuk Menutupi adanya Keterlibatan Penyelenggara Negara Lain nya ,

"Front Majukan Daerah Menganggap Pengembalikan uang suap oleh penerima suap, baik yang sudah diproses oleh hukum maupun yang belum, pada dasarnya tidak dapat menjadi alasan penghapus pidana. Dengan kata lain, mengembalikan uang suap tidak dapat dijadikan dasar bagi pelaku untuk terlepas dari jerat hukum," jelas Heru.




"Front Majukan Daerah Meminta kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mendalami adanya Unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Penyelenggara Negara Melalui Kaki kaki atau Orang Dekat nya pada Penerimaan Uang Suap 3,4 Miliar dari Janji adanya Proyek Pemerintah Pusat yang akan dikerjakan di Pemkab Bangkalan dan Jelas ada Penyerahan Proposal Langsung Kepada Ketua DPD-RI Lanyalla di akhir tahun 2021 .


Front Majukan Daerah Mendorong KPK Segera Memanggil Tyas Pambudi dan Ketua DPD-RI Lanyallla Mahmud Mattalitti untuk di mintai Keterangannya Lebih Detail Agar Terkuak Semua Fakta Sesungguhnya Yang Terjadi.

"Kita Tidak Bisa Mendiamkan adanya Penyelenggara Negara Yang Menyalahgunakan Jabatan dan Kewenangannya Untuk Menguntungkan Diri Pribadi atau Kelompoknya," pungkasnya.(fie) 


Tinggalkan Komentar