Fokus Pembongkaran di Puncak, Satpol PP Luput Pantau Bangunan Liar di Rawakalong - Telusur

Fokus Pembongkaran di Puncak, Satpol PP Luput Pantau Bangunan Liar di Rawakalong

Bangunan liar di Rawakalong yang tak kunjung dibongkar (Ist)

telusur.co.id - Beberapa waktu terakhir Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran bangunan liar yang ada disepanjang jalan Puncak, pembongkaran itu pun dilakukan dalam dua tahap. Namun sayangnya Satpol PP Kabupaten Bogor lupa bahwa di sebagian wilayahnya terdapat beberapa bangunan liar, salah satunya terletak di Desa Rawakalong, dimana di lokasi tersebut terdapat bangunan liar yang menutup akses warga.

Padahal penyegalan telah dilakukan oleh Satpol PP namun sampai saat ini bangunan liar tersebut belum juga dibongkar. Saat awak media ke lokasi  tersebut masih berdiri kokoh bahkan kertas segel pun sampai luntur karena telah lama dipasang namun bangunan tetap dibiarkan.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Namun hingga kini bangunan liar yang menjadi akses jalan warga lainnya belum juga dibongkar.

Ketua RT setempat Toni menyebut, bangunan liar itu ada sejak 2020 silam. Namun tak ada itikad baik dari si pembuat tembok berinisial M.

“Saya sudah mengatakan bahwa tembok tersebut menghalangi akses jalan orang, tapi dia (M) masih bersikukuh,” jelas Toni dalam keterangannya, Kamis (29/8/24).

Jika melihat gambar yang diterbitkan BPN, berdirinya bangunan liar tersebut bukan hanya menutupi akses jalan tapi mencaplok tanah orang lain dan mengakibatkan adanya tanah tak bertuan di sisi lain bangunan.

"Kalau tembok ini dibangun sesuai dengan gambar BPN otomatis tidak ada yang dirugikan. Tanah tak bertuan itu pun sejatinya punya dia (M),” katanya.  

Selain itu, Ketua RT mengaku juga pernah diintimidasi seseorang yang diduga merupakan suruhan M. Bahkan orang tersebut sempat mengancam akan memenjarakannya.

“Saya pernah disuruh untuk tidak ikut campur masalah ini (bangunan liar), padahal saya disini netral tak memihak siapa pun. Saya hanya menjelaskan sesuai bukti dan sesuai apa yang saya ketahui,” tegasnya.

Toni berharap M bisa diajak bekerjasama. Sehingga masalah ini bisa selesai secepat mungkin tanpa ada yang merasa dirugikan.

"Saya pernah meyampaikan kepada M, jangan sampai di tempat saya ada permasalahan yang berlarut-larut, saya juga berharap dari pihak Mansur bisa diajak bekerjasama. Karena beberapa kali diajak bertemu hanya perwakilannya saja yang datang,” harapnya.

Di sisi lain Sekretaris Desa (Sekdes) Rawakalong Jawani membenarkan bahwa tembok yang dibangun masuk dalam rencana jalan. Namun terkait asal usul tanah tersebut, ia tak mengetahui pasti.

"Ketika saya tahu kasus ini, kalau di desa biasanya tanah itu perblok pasti disitu ada rencana jalan, lalu diukur lah oleh BPN dan dibuatlah gambarnya,” kata Jawani.

Terkait dengan pembongkaran, Jawani hanya mendapatkan kabar bahwa Satpol PP sudah mengirimkan surat kuning (peringatan) terkait bangunan liar tersebut. Ia juga sudah mengirimkan surat tersebut kepada M. Tapi hingga kini Jawani tak mengetahui kelanjutannya.

“Saya pastikan M sudah mengetahui surat tersebut,” jelasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar